Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNN Bali Sebut Jerinx Tetap Duta Anti Narkoba

Bali Tribune / Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar
balitribune.co.id | Denpasar - Ditahannya I Gede Aryastina alias Jerinx dalam kasus pengancaman oleh Kejaksaan DKI Jakarta pada Rabu (1/12), mengundang pertanyaan berbagai pihak. Salah satunya mengenai status suami Nora Alexandra itu sebagai Duta Anti Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Apalagi pelapor, Adam Deni Gearka selalu menyinggung masalah tersebut melalui akun media sosial instagramnya @adamdenigrk, sambil menyentil BNNP Bali.
 
"Halo @infobnn.provinsi.bali waktu itu saya sudah mengingatkan perihal ini. Apakah status duta anti narkoba berlaku untuk seseorang yang menyandang status tersangka dan kemungkinan besar akan divonis hukuman penjara? Sayang sekali saran saya tidak digubris, ya semoga gak malu aja lah ya hehehehe," tulisnya dalam sebuah unggahan pada Selasa (30/11).
 
Setelah Jerinx resmi ditahan, penggiat media sosial itu kembali menanyakan hal yang sama kepada akun resmi BNNP Bali, @infobnn.provinsi.bali pada Rabu (1/12). Sehingga BNNP Bali pun buka suara untuk menanggapi hal ini dan mencerahkan penasaran masyarakat.
 
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menerangkan, kasus hukum yang menjerat Jerinx tidak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba. Karena dalam agenda anti narkoba, pihaknya menggandeng seluruh lapisan masyarakat untuk bersama - sama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika, tanpa memandang status.
 
"Termasuk Jerinx yang saat ini berstatus tersangka. Mengingat selama ini ia sangat dikenal memiliki popularitas tinggi khususnya di kalangan generasi muda," ungkapnya.
 
Dikatakan Sugianyar, selama ini Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali dalam mengkampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi. Aksinya itu, sesuai program BNN mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power. Hal ini sesuai dengan Pasal 104 dalam UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa 'Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap'. Serta dalam Pasal 105 UU No. 35 Tahun 2009 yang menerangkan 'Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika'. "Sehingga, sampai saat ini Jerinx dan Nora masih sebagai duta anti narkoba BNNP Bali," tegas mantan Kabid Humas Polda Bali ini.
 
Jendral bintang satu ini meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Jerinx saat ini dan berharap kasus tersebut secepatnya selesai serta mendapatkan keputusan yang terbaik. Jika pada akhirnya tetap ditahan, Jerinx masih bisa menjadi duta dengan melakukan upaya soft dan smart power, yakni menyampaikan edukasi bahaya narkoba dari dalam Rutan atau Lapas.
 
"Dia bisa mengedukasi penghuni di dalam, apalagi Lapas atau Rutan di Indonesia saat ini lebih dari 50 persen adalah tahanan kasus narkoba. Bisa juga mencerahkan masyarakat di luar, seperti yang dia lakukan saat masa tahanan sebelumnya di Lapas Kerobokan, dia bisa merilis singel. Artinya sesuai peraturan, dia masih bisa dan bertanggungjawab jadi relawan anti narkoba," terang Sugianyar.
 
Program BNN terkait penanganan masalah narkoba masih dan terus berjalan lancar. Karena BNNP Bali juga menggandeng tokoh masyarakat lainnya dengan harapan bisa menyentuh seluruh lapisan masyarakat seperti Jro Dalang Cenk Blonk, Ajik Krisna, Jun Bintang, Puja Astawa, Erick est. Ditambah Jerinx yang tetap bisa melakukan tugasnya, sehingga upaya tersebut akan semakin maksimal. 
wartawan
RAY
Category

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Bangli Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Bangli - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli untuk meneguhkan komitmen pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Semangat Vasudhaiva Kutumbakam, Denpasar Maknai Hari Kesaktian Pancasila 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026 menjadi momen krusial untuk meneguhkan kembali komitmen kebangsaan seluruh elemen masyarakat. Berlandaskan tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", nilai-nilai luhur Pancasila dinilai senantiasa menjadi fondasi kokoh dalam menjaga keutuhan NKRI di tengah berbagai dinamika zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.