BNN Dukung Jaksa Ajukan Kasasi - Soal Vonis Bebas Pemilik 177 Butir Ekstasi | Bali Tribune
Diposting : 4 April 2016 10:56
habit - Bali Tribune
Joshua Lee Wilson

Gianyar, Bali Tribune

Vonis Pengadilan Negeri Gianyar yang memutus bebas Joshua Lee Wilson (31) pemilik 177 butir ekstasi, tidak membuat Kejaksaan Negeri Gianyar diam. Melalui jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Gianyar memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi ini mendapat dukungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar dan LSM.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar Ketut Sudiarta, Minggu (3/4) mengatakan, Joshua Lee Wilson dengan barang bukti kepemilikan 177 butir tablet mengandung narkoba jenis ampetamine itu, jelas melakukan pelanggaran terhadap pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun sayang, dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Gianyar, justru tidak terbukti hingga Joshua diputus bebas dari tuntutan 15 tahun penjara. “ ini akan menjadi materi kami mengajukan kasasi,” bebernya.

Secara terpisah, Ketua BNN Kabupaten Gianyar, I Made Pastika menyebutkan, pihaknya sangat kecewa dengan gugurnya tuntutan JPU. Karena keputusan itu belum inkrah, pihaknya sangat mendukung jaksa menempuh kasasi. “Meksi demikian, kami tetap menghormati keputusan hakim meski tidak sesuai dengan fakta,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Ketua Forum Polisi Masyarakat (FKPM) Gianyar, Pande Mangku Rata menyebutkan, tanpa bermaksud mencampuri pelaksanaan hukum formal aparat penegak hukum, logika hukum di masyarakat menilai aneh jika kepemilikan 177 butir ekstasi divonis bebas. “Fakta hukum yang dijadikan dalih juga tidak memenuhi rasa keadilan, “sorotnya.

Mangku Rata mengaku sangat terkejut saat membaca pemberitaan itu. Apalagi, dari tuntutan 15 tahun penjara dari JPU, mentah begitu saja. “Apa mungkin 177 ekstasi yang dimiliki Joshua itu hanya untuk kebutuhan obat selama beberapa hari di Bali. Malah dari jumlah ini, sangat berpeluang disalahgunakan, “herannya.

Tokoh kritis asal Kelurahan Beng Gianyar ini, khawatir putusan bebas ini akan menimbulkan kesan tebang pilih antara WNA dan WNI. Karena kenyataannya WNI yang kedapatan memiliki dengan jumlah yang sedikit, divonis minimal 4 tahun penjara.

Putusan ini sangat ironi, ketika bangsa ini sedang gencar-gencarnya memerangi narkoba. “Ini sungguh akan mencoreng wibawa hukum di Indonesia yang sempat dikenal tanpa ampun dan anti intervensi asing. Seperti eksekusi terpidana “Bali Nine,” terangnya.

Menyikapi itu, Mangku Rata memastikan seluruh komponen masyarakat akan mendukung jika pihak kejaksaan tidak diam diri. “Atas putusan bebas ini, kami harap kejaksaan terus berjuang di kasasi. Dan masyarakat pasti mendukungnya, “ harapnya.

Kepada aparat penegak hukum, baik polisi, BNN maupun kejaksaan, diharapkan tidak kehilangan motivasi terhadap vonis bebas ini. Justru diharapkan membangun rasa ‘jengah’untuk memerangi narkoba di bumi pertiwi ini.

Sebagaimana diberitakan, Joshua Lee Wilson (30), warga Texas, Amerika Serikat yang memiliki 177 Ekstasi, divonis bebas PN Gianyar,  Selasa (29/3). Ketua Mejelis Haries S Lubis, memutuskan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan narkoba jenis amphetamine itu. Pertimbangannya, ekstasi itu difungsikan sebagai obat oleh Joshua. Pembuktiannya diperkuat dengan cap konsulat dan resep obat dari dokter di Amerika.