Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BNNP Bali Cegah Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja Jasa Raharja Cabang Bali

Bali Tribune / SOSIAISASI - BNNP Bali sosiaisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kerja Jasa Raharja Cabang Bali sevara virtuaI
baitribune.co.id | Denpasar - PT Jasa Raharja Cabang Bali mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, melalui sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan bersama Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali secara virtual, Kamis (21/1) kepada semua karyawan dan tenaga penunjang di lingkungan kantor setempat.
 
Brigjend Pol. I Putu Gede Suastawa, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, menyampaikan salah satu extra ordinary crime adalah narkoba, yang bersifat habitual, toleran (menuntut untuk menggunakan lebih), dan adiktif. 
 
Diperkirakan 10% dari individu yang memulai penggunaan zat ini seiring waktu akan mengalami perubahan perilaku dan berbagai gejala.
 
BNN Provinsi Bali mengharapkan peran serta masyarakat dan stakeholder dalam P4GN yang salah satunya tertuang dalam surat edaran Kemenpan RB No. 50 Tahun 2017, mengenai pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di instansi pemerintah, antara lain pembentukan relawan, tes urine bagi seluruh ASN dan CPNS, sosialisasi bahaya narkoba di masing-masing instansi.
 
BNN Provinsi Bali memberikan apresiasi kepada Jasa Raharja, yang telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba. Ke depannya Jasa Raharja diharapkan, menyusun kebijakan dan aturan tentang P4GN di lingkungannya dan melaksanakan kegiatan tentang P4GN, serta membentuk relawan anti narkoba.
 
Dwi Sasono, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali mengaku sangat mendukung pelaksanaan program yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Sebagai salah satu perusahaan milik negara, tentunya berkewajiban untuk terus berperan secara aktif dalam menyukseskan program-program nasional.
 
"Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah maupun BNN. Namun sudah menjadi tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan seseorang, penyalahgunaan narkoba tentunya akan menghambat pembangunan nasional," katanya.
 
Ia memberikan edukasi kepada karyawan-karyawan serta tenaga penunjang di lingkungan kantor Jasa Raharja Cabang Bali dengan mengundang narasumber dari BNNP Provinsi Bali. "Diharapkan seluruh insan Jasa Raharja lebih aware dan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba dan seluruh karyawan Jasa Raharja harus bebas dari penyalahgunaan narkoba," tegas Dwi.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.