Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobi Spesialis Jambret WNA Dibekuk

Bali Tribune/ I Komang Bobi Arnawa alias Bobi (duduk) dibekuk di tempat tinggalnya di Monang Maning, Jumat (13/9).
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang penjambret spesialis Warga Negara Asing (WNA), I Komang Bobi Arnawa alias Bobi (19) dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali. Pemuda asal Karangasem ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Merpati Gang Aroma Blok III No 44, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (13/9) pukul 18.00 Wita.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, Favit Peh, 60.
Dalam laporan nomor LP-B/194/IX/2019/Bali/Res Bdg/Sek Kuta Utara, tanggal 12 September 2019. Bule asal Amerika Serikat itu mengaku dijambret saat melintas di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 29 Juli 2019. Korban yang tinggal di villa Laki Uma, Kerobokan, Kuta Utara, Badung itu menjelaskan bahwa pada pukul 23.00 Wita, ia melintas di Jalan Raya Kerobokan menggunakan motor bersama rekannya bernama Bambang. Tiba-tiba ia dipepet dua orang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 5442 AAU dan langsung mengambil dengan paksa handphone yang sedang dipegangnya. 
 
Setelah menerima laporan dari korban tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa ada orang yang sering menjual handphone tanpa kelengkapan kotak maupun chargernya bernama Bobi yang tinggal di Monang Maning, Denpasar Barat. Dan setelah dilakukan penyelidikan yang lebih memdalam, tersangka berhasil diamankan. 
 
“Hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka beraksi bersama temannya, Alit Ngidem menggunakan sepeda motor. Tersangka juga mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak lima kali bersama Alit di daerah Kerobokan," terangnya.
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan handphone jenis apple Iphone 256 Gb warna silver, satu buah kotak handphone apple Iphone 256 Gb, satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 5442 AAU bersama kunci kontaknya yang dipakai saat beraksi dan satu buah helm merk warna hitam. Sementara rekannya, Alit Ngidem masih dalam pengejaran polisi. “Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam 9 tahun penjara,” ujarnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.