Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bobol Toko Modern, Kompak Berdalih Pandemi Covid-19

Bali Tribune / RILIS - Empat pelaku pencurian dalam tiga kasus berbeda dirilis Polsek Sukawati, Selasa (23/6/2020).

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam dua pekan,  Unit Reskrim Polsek Sukawati secara merathon berburu pelaku pencurian hingga ke Jawa Timur. Hasilnya, tiga pelaku spesialis pembobol toko modern serta seorang residivis lokal pun  berhasil diringkus. Menariknya, dalam menjalani pemeriksaan, mereka semua kompak berdalih melakukan tindak pidana itu lantaran faktor ekonomi di tengah pandami Covid-19.

Setelah secara bergiliran ditangkap buser Reskrim Polsek Sukawati, empat pelaku pencurian dengan tiga kasus berbeda, akhirnya dipublikasikan, Selasa (23/6) kemarin.  Masing-maisng dua pelaku pembobolan  toko modern ( Circle K) di Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Usman (48) asal Lumajang, Jatim, dan Suandi  (44) asal Lombok Tengah.

Ada pula Abdul Antoni (27) asal Probolinggo, pelaku pembobol toko modern  (IndoMert) yang juga berlokasi di Banjar Gumicik, Ketewel.  Sementara I Komang Bud alias Caplus (36) asal Banjar Telabah, Sukawati ini adalah residivis yang belum kapok juga, padahal latar ekonominya terbilang berada.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA Alit Sudarma, didampingi Waka Polsek Sukawati AKP I Gusti Nyoman Sueca menjelaskan, pasangan pembobol toko modern Circle K, yakni Usman dan Suandi beroperasi 7 Juni lalu. Saat beraksi, mereka memanfaatkan pembatasan jam buka toko modern, yakni dengan melakukan pencongkelan saat toko tutup. Setelah berhasil masuk ke dalam took, pelaku ini juga membobol brangkas dan menggasak uang tunai dan seluruh barang berharga yang ada.   

“Pertama, kami berhasil amankan pelaku Usman di  Jember, Jawa timur. Sementara rekannya Suandi kami tangkap di Bali. Sejumlah barang bukti juga kamai amankan,” ungkap Alit Sudarma yang fasih dipanggil Agung Tigor ini.

Sementara pembobol toko modern lainnya, yakni Abdul Antoni, tidak perlu melakukan pencongkelan dalam beraksi. Modusnya lebih cantik, yakni dengan berpura-pura sebagai palangggan. Sampai di dalam toko, pelaku minjam kamar kecil. Nah,  saat di belakang inilah pelaku dengan gerak cepatnya menggondol sejumlaha barang berharga.  

“Modusya selalu sama. Bahkan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di tampat yang sama,” terangnya.

Sedangkan  mengenai pelaku  I Komang Bud alias Caplus (36) asal Banjar Telabah, Sukawati ini, Agung Tigor sedikit geleng-geleng kepala. Sebab, Caplus pernah dijebloskan ke penjara karena kasus mencuri juga. Padahal, dari latar belakang ekonomi keluarganya Caplus terbilang berada. Kali ini Caplus melakukan pencurian di pantai, dengan menyasar tas pengunjung yang lagi berenang atau berendam.  “Caplus ini sempat kami tangkap tahun lalu dan diganjar hukuman pidana penjara selama enam bulan. Kini kambali terlibat hal yang sama,” ungkapnya menggeleng.

Menariknya, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap seluruh pelaku,  mereka semua berdalih melakukan pencurian karen kebutuhan ekonomi. Selama masa pandemi Covid-19, mereka mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena tidak memiliki atau mendapat pekerjaan. Sehingga terpaksa mengambil jalan pintas dengan melakukan pencurian.

“Mereka, termasuk Caplus juga ikut  berdalih sama, yakni  faktor ekonomi di masa pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Apapun dalihnya, perbuatan mereka tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum.  Pasangan pembobol Cirle K dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancamana hukuman 7 tahun penjara. Sementara  Antoni dan Caplus dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancamana lima tahun penjara.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

BPJAMSOSTEK Gianyar Sebut Elizabeth International Raih Juara I Paritrana Award 2025

balitribune.co.id | Gianyar - Tahun ini Elizabeth International kembali raih penghargaan Paritrana Award 2025 sebagai Juara I Tingkat Provinsi Bali, dalam kategori Badan Usaha Menengah dan Besar. Paritrana Award merupakan penghargaan tertinggi untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.