Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bongkar Sindikat BBM dan Gas Subsidi, Polda Bali Selamatkan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

barang bukti
Bali Tribune / barang bukti penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi yang dirilis Polda Bali, Senin (20/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar – Jajaran Ditreskrimsus Polda Bali dan Polres jajaran berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi. Dalam operasi penindakan yang digelar selama periode Mei hingga Juni 2026, polisi mengungkap delapan kasus besar yang berpotensi merugikan negara hingga Rp1,2 miliar lebih.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Wisnu Prabowo, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, mengungkapkan bahwa delapan tersangka telah diamankan dari berbagai wilayah di Bali.

"Tim gabungan telah melakukan penyidikan mendalam dan saat ini prosesnya sedang melengkapi pemeriksaan keterangan ahli," ujar Kapolda saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Senin (20/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi, para tersangka menjalankan aksinya dengan dua modus utama, gas LPG Oplosan, tersangka memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg (melon) ke dalam tabung non-subsidi 12 kg menggunakan pipa besi khusus. Tabung 12 kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga pasar non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Para pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di berbagai SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan dan memanipulasi data barcode BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali secara ilegal.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah besar barang bukti, di antaranya 234 tabung LPG 3 kg (berisi), 22 tabung LPG 12 kg (berisi), serta puluhan alat pendukung seperti pipa pemindah gas dan alat segel. Sementara untuk kasus BBM, polisi mengamankan 1.327,5 liter Pertalite, 3 unit mobil dengan tangki modifikasi, 5 unit motor, serta puluhan jerigen dan galon.

Estimasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.254.945.000.

Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dan disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Kategori V senilai Rp50 miliar (merujuk pada regulasi denda korporasi/perusahaan atau penyesuaian terbaru).

Kapolda Bali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

"Praktik ilegal ini mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapapun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tandas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

wartawan
RAY
Category

SPBU Hanya Buka Sampai Pukul 21.00 Wita, Antrean Kendaraan di Karangasem Semakin Parah

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean kendaraan warga yang akan mengisi BBM di seluruh SPBU di Kabupaten Karangasem semakin parah dan horor. Di SPBU yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Subagan, Amlapura, antrean kendaran mulai dari mobil pribadi, mobil ekspedisi hingga sepeda motor mengular parah hingga hampir mencapai satu kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DP2KBP3A Badung Dorong Sampah Jadi Produk Kreatif Bernilai Jual

balitribune.co.id | Mangupura - Sampah tak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi menghasilkan nilai ekonomi jika diolah menjadi produk kreatif. Peluang ini didorong Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung melalui pelatihan pengolahan sampah bagi perempuan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Siagakan Petugas Kesehatan di SPBU

balitribune.co.id | Mangupura - Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di wilayah Bali dan Badung khususnya, mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah penantian warga untuk memperoleh pasokan BBM, Pemkab Badung berupaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan perhatian pelayanan kesehatan serta rasa aman dan nyaman selama mengantre.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terancam Kehilangan Pajak Rp6 Miliar, Pansus 1 DPRD Karangasem Sambangi Amankila Resort

balitribune.co.id | Amlapura - Menindaklanjuti pembahasan dalam rapat kerja dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Karangasem, Pansus I DPRD Kabupaten Karangasem bersama Dinas Pariwisata, Sat Pol PP Karangasem dan BPKAD Karangasem, melakukan kunjungan ke Amankila Resort di Kecamatan Manggis, Karangasem, Selasa 13 Oktober 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.