Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Nyoman Supariyani saat menjalani persidangan, kemarin

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus penyimpangan kredit yang terjadi pada PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) dengan terdakwa direktur utama sekaligus pemengang saham, Nyoman Supariyani (50), akhirnya memasuki babak akhir, Senin (8/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang digelar di ruang sidang Candra di Pengailan Negeri (PN) Denpasar, itu terdakwa Supariyani divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).  Putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 8 tahun.  Meski berbeda dalam hal pidana badan, putusan majelis hakim itu juga pada dasarnya sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Supriyani terbukti  melakukan tindak pidana perbankan.  Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Masih dalam putusannya, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan.  Majelis hakim juga menetapkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.  "Saudara tetap kami nyatakan bersalah dan divonis 6 setengah tahun. Saudara boleh keberatan dengan mengajukan banding atau menerima, silakan konsultasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan itu, baik JPU Cokorda Intan Merlany maupun tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Baik pikir-pikirnya diberi waktu 7 hari yah," kata ketua hakim seraya menutup sidang dengan mengetok palu. Perkara yang menjerat Supariyani ini diungkap OJK sekitar April 2108 lalu. Sementara penindakannya dilakukan kepolisian. Tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Supariyani ini terjadi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.  Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24.225.000.000 atau Rp 24,2 miliar lebih. Dalam prosesnya, dari permohonan sampai pencairan, diduga tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Zivan Radmanovic Tewas Tertembak, Diduga Target Pembunuhan, Polda Bali Akan Berkoordinasi dengan Polisi Australia

balitribune.co.id | Mangupura - Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap dua warga Australia, Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (35) di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tradisi Ritual Bakar Batu Pada Masyarakat Suku Dani di Distrik Kalome, Puncak Jaya, Papua

balitribune.co.id | Papua, pulau paling timur Indonesia, menyimpan kekayaan tradisi dan adat istiadat yang masih lestari, belum banyak terpengaruh globalisasi.  Keindahan alamnya, dengan laut yang jernih dan biota laut langka, menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.  Namun, lebih dari sekadar keindahan alam, Papua kaya akan budaya yang unik, salah satunya tradisi Bakar Batu.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Dendy Astra Wijaya Dampingi Bupati Hadiri Post Tour Exhibition BBTF

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Putu Dendy Astra Wijaya mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Bongkasa Pertiwi Village, Post Tour Exhibition Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) Cultural Dinner,  pada Sabtu (14/6) bertempat di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.