Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Nyoman Supariyani saat menjalani persidangan, kemarin

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus penyimpangan kredit yang terjadi pada PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) dengan terdakwa direktur utama sekaligus pemengang saham, Nyoman Supariyani (50), akhirnya memasuki babak akhir, Senin (8/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang digelar di ruang sidang Candra di Pengailan Negeri (PN) Denpasar, itu terdakwa Supariyani divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).  Putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 8 tahun.  Meski berbeda dalam hal pidana badan, putusan majelis hakim itu juga pada dasarnya sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Supriyani terbukti  melakukan tindak pidana perbankan.  Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Masih dalam putusannya, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan.  Majelis hakim juga menetapkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.  "Saudara tetap kami nyatakan bersalah dan divonis 6 setengah tahun. Saudara boleh keberatan dengan mengajukan banding atau menerima, silakan konsultasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan itu, baik JPU Cokorda Intan Merlany maupun tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Baik pikir-pikirnya diberi waktu 7 hari yah," kata ketua hakim seraya menutup sidang dengan mengetok palu. Perkara yang menjerat Supariyani ini diungkap OJK sekitar April 2108 lalu. Sementara penindakannya dilakukan kepolisian. Tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Supariyani ini terjadi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.  Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24.225.000.000 atau Rp 24,2 miliar lebih. Dalam prosesnya, dari permohonan sampai pencairan, diduga tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.