Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos BPR Diganjar 6,5 Tahun Penjara

Nyoman Supariyani saat menjalani persidangan, kemarin

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus penyimpangan kredit yang terjadi pada PT BPR KS Bali Agung Sedana (BAS) dengan terdakwa direktur utama sekaligus pemengang saham, Nyoman Supariyani (50), akhirnya memasuki babak akhir, Senin (8/10). Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang digelar di ruang sidang Candra di Pengailan Negeri (PN) Denpasar, itu terdakwa Supariyani divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).  Putusan majelis hakim diketuai Dewa Budi Watsara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 8 tahun.  Meski berbeda dalam hal pidana badan, putusan majelis hakim itu juga pada dasarnya sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa Supriyani terbukti  melakukan tindak pidana perbankan.  Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua. Masih dalam putusannya, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan.  Majelis hakim juga menetapkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan.  "Saudara tetap kami nyatakan bersalah dan divonis 6 setengah tahun. Saudara boleh keberatan dengan mengajukan banding atau menerima, silakan konsultasi dengan penasihat hukum," kata Hakim Budi Watsara. Menanggapi putusan itu, baik JPU Cokorda Intan Merlany maupun tim penasihat hukum dan terdakwa sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Baik pikir-pikirnya diberi waktu 7 hari yah," kata ketua hakim seraya menutup sidang dengan mengetok palu. Perkara yang menjerat Supariyani ini diungkap OJK sekitar April 2108 lalu. Sementara penindakannya dilakukan kepolisian. Tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan Supariyani ini terjadi sepanjang Maret 2014 sampai dengan Desember 2014.  Perbuatan itu terjadi dalam proses pemberian kredit 54 debitur calon TKI dengan plafon berjumlah lebih kurang sebesar Rp 24.225.000.000 atau Rp 24,2 miliar lebih. Dalam prosesnya, dari permohonan sampai pencairan, diduga tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan pencatatan palsu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Motor Tetap Prima dan Aman, Astra Motor Bali Bagikan Tips Penggunaan Gas dan Rem

balitribune.co.id | Denpasar – Memasuki momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), intensitas penggunaan sepeda motor di jalan raya diprediksi meningkat. Kondisi ini menuntut para pengendara untuk semakin memperhatikan teknik berkendara yang aman, termasuk menghindari kebiasaan memutar gas sambil menahan rem, khususnya pada sepeda motor matik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.