Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

kuasa hukum
Bali Tribune / Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Kejanggalan ini membuat kuasa hukum korban Idajanie, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH angkat bicara. Sebab, Idajanie mendadak diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus ini di Jakarta, Kamis, 30 April 2026. Ia menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta. 

“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu tiga hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali ini mengatakan, kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”. Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.” 

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini". 

“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” ujar Ponglik.

Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain. “Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya

Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya. "Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.

wartawan
RAY
Category

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Penegakan Hukum Pasar Modal Makin Tegas

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkeras penegakan hukum di pasar modal. Hingga 16 Oktober 2026, regulator telah mengenakan denda dengan total mencapai Rp2,52 triliun kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Angka tersebut terdiri atas Rp2,23 triliun denda hasil pemeriksaan kasus terhadap 166 pihak dan Rp293,78 miliar denda keterlambatan kepada 805 pihak.

Baca Selengkapnya icon click

Lansia 70 Tahun di Selemadeg Barat Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi dilaporkan hilang dari rumahnya di Banjar Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Lansia yang memiliki riwayat linglung akibat faktor usia tua tersebut mendadak lenyap usai ditinggal anaknya memberi pakan ternak di belakang rumah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa 2026, BI Bali Dorong Penguatan Data untuk Ekonomi yang Lebih Tangguh

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi yang bergerak semakin cepat, data tidak lagi sekadar menjadi angka dalam laporan statistik. Bagi Bank Indonesia, informasi dari pelaku usaha, rumah tangga, perbankan hingga pemerintah daerah justru menjadi salah satu pijakan penting untuk membaca arah perekonomian sebelum angka resmi tersedia.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Lantik 26 Perbekel di Puspem Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik 26 perbekel terpilih hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026 untuk masa jabatan 2026–2034. Pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pusat Pemerintahan (Puspem) Gianyar, Jalan Kebo Iwa, Gianyar, Sabtu (24/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karhutla Hanguskan 18 Hektar Hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah hutan lindung lereng Gunung Agung, Karangasem. Berdasarkan pemetaan dan pemantauan pihak BPBD Karangasem dan KRPH Abang, luas hutan yang terbakar mencapai 18 hektar. 

Baca Selengkapnya icon click

Sweeping Masif, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Menurun

balitribune.co.id | Gianyar - Jajaran Polres Gianyar gencar melaksanakan sweeping tempat hiburan malam di Gianyar. Dampaknya, ternyata sejumlah tempat hiburan malam mulai mengalami penurunan jumlah pengunjung. Kondisi ini terjadi karena para pelanggan memilih pindah lokasi ke tempat yang relatif lebih nyaman dan tidak terusik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.