Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

kuasa hukum
Bali Tribune / Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Kejanggalan ini membuat kuasa hukum korban Idajanie, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH angkat bicara. Sebab, Idajanie mendadak diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus ini di Jakarta, Kamis, 30 April 2026. Ia menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta. 

“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu tiga hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali ini mengatakan, kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”. Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.” 

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini". 

“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” ujar Ponglik.

Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain. “Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya

Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya. "Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.

wartawan
RAY
Category

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click

Pekenan Galungan dan Kuningan, FKLJK Bali Dorong UMKM Hadirkan Kebutuhan Hari Raya dengan Harga Terjangkau

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Provinsi Bali menghadirkan kegiatan Pasar Murah Pekenan Galungan dan Kuningan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.