balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.
Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung telah membuka pendaftaran AUTP sejak awal Oktober hingga 19 November 2026. Program ini menargetkan perlindungan terhadap 6.900 hektare lahan sawah, tetapi hingga Kamis (22/10/2026), lahan yang terdaftar baru mencapai 1.900 hektare.
Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan pendaftaran masih berlangsung sehingga petani diharapkan segera mendaftarkan lahannya melalui kelompok tani atau pekaseh setempat.
“Dari luasan lahan 6.900 hektare yang akan dicover asuransi, sampai sekarang baru mendaftar 1.900 hektare,” ujarnya.
AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Program ini menyasar masa tanam II periode Oktober–Desember 2026, dengan periode klaim pada Januari–April 2027.
Namun, ganti rugi tidak otomatis diberikan setiap kali tanaman mengalami kerusakan. Berdasarkan ketentuan program yang disampaikan Disperpa Badung, klaim dapat diajukan apabila tingkat kerusakan lahan mencapai minimal 75 persen dari keseluruhan lahan yang diasuransikan.
Untuk mengajukan klaim, petani atau pekaseh wajib melaporkan kejadian kepada petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Disperpa Badung. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum diteruskan kepada PT Jasindo untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pembayaran klaim.
Raka Sukadana menjelaskan, program ini bertujuan mengurangi beban kerugian petani ketika terjadi kerusakan berat hingga gagal panen. Dengan adanya perlindungan tersebut, petani tidak harus menanggung seluruh risiko usaha tani secara mandiri.
Dari sisi pembiayaan, AUTP dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemkab Badung menanggung 20 persen anggaran, sedangkan 80 persen sisanya ditanggung Kementerian Pertanian.
Disperpa Badung berharap target perlindungan 6.900 hektare lahan dapat tercapai sebelum pendaftaran ditutup pada 19 November 2026, sehingga semakin banyak petani memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen.