Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

Anak Agung Ngurah Raka Sukadana
Bali Tribune / Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung telah membuka pendaftaran AUTP sejak awal Oktober hingga 19 November 2026. Program ini menargetkan perlindungan terhadap 6.900 hektare lahan sawah, tetapi hingga Kamis (22/10/2026), lahan yang terdaftar baru mencapai 1.900 hektare.

Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, mengatakan pendaftaran masih berlangsung sehingga petani diharapkan segera mendaftarkan lahannya melalui kelompok tani atau pekaseh setempat.

“Dari luasan lahan 6.900 hektare yang akan dicover asuransi, sampai sekarang baru mendaftar 1.900 hektare,” ujarnya.

AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Program ini menyasar masa tanam II periode Oktober–Desember 2026, dengan periode klaim pada Januari–April 2027.

Namun, ganti rugi tidak otomatis diberikan setiap kali tanaman mengalami kerusakan. Berdasarkan ketentuan program yang disampaikan Disperpa Badung, klaim dapat diajukan apabila tingkat kerusakan lahan mencapai minimal 75 persen dari keseluruhan lahan yang diasuransikan.

Untuk mengajukan klaim, petani atau pekaseh wajib melaporkan kejadian kepada petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Disperpa Badung. Laporan tersebut kemudian diverifikasi sebelum diteruskan kepada PT Jasindo untuk pemeriksaan lanjutan dan proses pembayaran klaim.

Raka Sukadana menjelaskan, program ini bertujuan mengurangi beban kerugian petani ketika terjadi kerusakan berat hingga gagal panen. Dengan adanya perlindungan tersebut, petani tidak harus menanggung seluruh risiko usaha tani secara mandiri.

Dari sisi pembiayaan, AUTP dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemkab Badung menanggung 20 persen anggaran, sedangkan 80 persen sisanya ditanggung Kementerian Pertanian.

Disperpa Badung berharap target perlindungan 6.900 hektare lahan dapat tercapai sebelum pendaftaran ditutup pada 19 November 2026, sehingga semakin banyak petani memperoleh perlindungan dari risiko gagal panen. 

wartawan
ANA
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.