Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Hotel Kuta Paradiso Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Bali

Bali Tribune / Harijanto Karjadi (tengah) bersama kuasa hukumnya di hotel Kuta Paradiso setelah bebas
balitribune.co.id | Denpasar - Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi akhirnya menghirup udara bebas. Ya, pengusaha hotel yang dituduh memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Jumat (13/3). Dan Selasa  (17/3) pukul 15.00 Wita ia telah dibebaskan dari Lapas Krobokan. Putusan Pengadilan Tinggi Bali ini sekaligus membatalkan putusan PN Denpasar oleh majelis hakim yang memvonis Harijanto Karjadi dengan 2 tahun pidana penjara pada 21 Januari 2020 lalu.
 
Petrus Bala Pattyona, koordinator penasihat hukum Harijanto Karjadi yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan bahwa majelis hakim PT Bali memvonis bebas kliennya itu. "Iya, saya sudah sama jaksa sudah dieksekusi," jawabnya melalui pesan singkat WA.
 
Dijelaskan Petrus Bala, Hakim PT yang diketuai oleh Said Umar Bobsaid menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian saksi - saksi dan surat - surat dalam persidangan ternyata kasus yang disidangkan ini adalah kasus Perdata. Terbukti adanya putusan Perdata No. 223/Pdt.2918/PJ. Jkt.Pst Jo. No. 702/Pdt/2019/ PT DKI dan Putusan No. 555/Pdt.G/2018/PJ. Jkt.ut merupakan sengketa-sengketa keperdataan, dimana pelapor Tomy Winata sebagai penggugat yang meminta supaya PN Jakarta Pusat mengesahkan pembelian cessy dari Bank CCB telah ditolak. Perbuatan perdakwa sebagai perbuatan dan hubungan keperdataan sehingga tidak dapat dipidana.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim yang terdiri dari Ketua, Zaid  Umar Bobzaid yang didampingi oleh Subiyantoro dan Eka Budi Priyanto menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan Tim Penasehat Hukum, Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul , Alfred Simanjuntak,  Benyamin Seran dan Desy Widyawati,  membatalkan putusan PN Denpasar No 1257/Pid/2019 dan mengadili sendiri dengan menyatakan; "melepaskan Terdakwa Harjanto Karjadi dari segala tuntutan hukum, memulihkan terdakwa dalam harkat martabat sebagaimana semula, dan memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," jelasnya.
 
Putusan ini  diucapkan 13 Maret 2020 dan Terdakwa dikeluarkan dari Rutan Krobokan 17 Maret 2020. Sementara kuasa hukum lainnya, Benyamin Seran, SH yang dikonfirmasi via telepon genggamnya juga membenarkan bahwa kliennya sudah keluar dari Lapas yang terbesar di Bali itu. "Benar, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali onzlag," ujarnya. 
 
Perkara pidana itu bermula dari laporan yang dibuat Desrizal, kuasa hukum Tomy Winata pada 27 Februari 2018 ke Ditreskrimsus Polda Bali, sehubungan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dengan terlapor Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi. Berdasarkan surat dakwaan JPU, Tomy Winata merasa dirugikan lebih dari USD 20 juta terkait dengan peristiwa pengalihan saham pada 12 November 2011 dari Hartono ke Sri tersebut.
 
Padahal Tomy Winata sendiri membeli hak tagih piutang PT GWP yang diklaim Bank China Construction Bank Indonesia (CCBI) pada 12 Februari 2018 itu dengan harga Rp 2 miliar. Selain melapor ke Polda Bali, Tomy Winata juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi terhadap PT GWP dan Harijanto Karjadi dkk di PN Jakarta Pusat dengan menuntut ganti rugi lebih dari USD 31 juta. Tapi gugatan Tomy Winata tersebut ditolak pada 18 Juli 2019 melalui Putusan Perkara Nomor; 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst, dan putusan tersebut dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor: 702/PDT/2019/PT.DKI tanggal 26 Desember 2019.
 
Sehubungan jual-beli dan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank CCBI kepada Tomy Winata tersebut, Fireworks Ventures Limited yang mengklaim selaku kreditur tunggal PT GWP mengajukan gugatan perdata kepada Bank CCBI dan Tomy Winata dalam perkara No 555/pdt.G/2018/PN. Jkt. Utr. Dalam perkara itu, majelis hakim memutuskan Bank CCBI dan Tomy Winata telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pengalihan hak tagih piutang PT GWP pada 12 Februari 2018, dan menyatakan pengalihan  itu tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. Terhadap putusan ini, Bank CCBI melalui kuasa hukum Otto Hasibuan mengajukan banding. Hal serupa ditempuh Tomy Winata melalui kuasa hukum Maqdir Ismail. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Bupati Pastikan Jalan Lingkar Barat dan Jalan Tembus Unud-Ungasan Berproses

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kuta Selatan guna mengatasi persoalan kemacetan yang semakin meningkat, khususnya di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK).

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri puncak Karya Nyawa Wedana Utama di Wantilan Nusa Bangsul, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Minggu (31/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

175 PNS Pemkab Klungkung Dilantik

baitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024, Pengambilan Sumpah PNS, serta Pelantikan Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan prosesi ritual Mejaya-jaya di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.