Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bosnya Masih DPO, Kurir Narkoba ini Dituntut 15 Tahun Penjara

narkotika
Terdakwa Andi usai jalani sidang kasus narkotika di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Pria kelahiran Banjarmasin 37 tahun lalu bernama Andy Irawan ini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa membacakan tuntutan 15 tahun penjara terhadap dirinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya, dalam amar tuntutanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang jumlah beratnya di atas 5 gram.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,”sebut Jaksa Kejati Bali ini di PN Denpasar.

Tak hanya itu, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 1 miliar.”Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,”pungkas Jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar itu menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Sementara dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2018 silam sekira pukul 15.15 wita di sebuah kamar kost di Jln. Sanggalangit I Gang IA, Penatih, Denpasar Timur.

Di kamar kost D4 lantai 2 tempat terdakwa tinggal polisi berhasil mengamankan narkoba jenis shabu berat 313,52 gran netto dan 110 butir ekstasi.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari bosnya yang bernama Bayu dan hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran.

Dari bosnya ini, terdakwa hanya sebagai surihan dengam komunikasi via telpon dan sudah dua kali memberi terdakwa Narkotika untuk ditempel dibeberapa tempat sesuai perintahnya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kelompok Orang Asing Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan keimigrasian di Bali menghadapi tantangan multidimensi yang kompleks, berbenturan antara tuntutan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi pariwisata dan keharusan menegakkan kedaulatan negara, hukum, serta norma budaya. Dinamika ini menempatkan Direktorat Jenderal Imigrasi pada posisi dilematis ditengah derasnya arus globalisasi dan ancaman transnasional. Hal tersebut diungkapkan Plt.

Baca Selengkapnya icon click

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.