Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp158 Miliar untuk Tenaga Kerja dan Ahli Waris

Bali Tribune / SANTUNAN - penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan kartu kepesertaan secara simbolis kepada tenaga kerja dan ahli waris
balitribune.co.id | GianyarBPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gianyar bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan kartu kepesertaan secara simbolis kepada tenaga kerja dan ahli waris. Tercatat sejak awal Januari sampai 17 Oktober 2022, BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim sebesar Rp158.492.159.580 kepada 10.983 tenaga kerja. Klaim tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp139.308.283.840 kepada 10.269 tenaga kerja, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp1.313.560.470 kepada 133 tenaga kerja, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp12.886.000.000 kepada 289 ahli waris, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp4.971.185.020 kepada 288 tenaga kerja dan sisanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 13.130.250 kepada 4 tenaga kerja.
 
Selain itu, manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada anak dari almarhum yang mendapatkan beasiswa Rp3.000.000 per tahun. Beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah dan dibawah usia 23 tahun.
 
Penyerahan santunan ini dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Kepala Dinas Pertanian Gianyar dan Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar yang berlangsung beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena sudah membayarkan santunan dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
"Saya berharap keanggotaan peserta BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan semakin gencar disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Gianyar. Beberapa waktu yang lalu, masyarakat Gianyar sedang melakukan Ngaben massal di daerah Bona. Pada saat itu petugas sedang melalukan kremasi pembakaran, petugas tersebut terkena api dan terjadi luka bakar. Setelah kita kunjungi, para korban sudah ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli warisnya,” ungkap Ida Ayu.
 
Ia juga menambahkan kader-kader Posyandu, melalui Dinas PMD, perangkat desa, Perbekel, sesuai dengan regulasi yang disampaikan dalam Peraturan Presiden dan Undang-undang bahwa bupati dan walikota juga memberikan Surat Edaran atau juknis dalam penganggaran anggaran keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Ida Ayu.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah seperti pedagang, juru parkir, petani, budidaya ikan dan Sulinggih, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Pandu Aria mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris. "Mereka berhak atas manfaat dari program BPJAMSOSTEK. Kami juga berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Gianyar bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Pandu.
 
BPJAMSOSTEK seperti yang diamanatkan Undang-undang, akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya. "Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah, dengan memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tingkat kemiskinan tentunya akan terus berkurang,” tambah Pandu.
 
Kata dia, untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan.
 
Pandu juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh, jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya.
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. "Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” tutup Pandu.
wartawan
YUE
Category

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.