Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJAMSOSTEK Siap Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Nasabah PT. BPR Sari Jaya Sedana

Bali Tribune / PERLINDUNGAN - BPJS Ketenagakerjaan Gianyar siap memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah PT. BPR Sari Jaya Sedana yang ditandai dengan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. BPR Sari Jaya Sedana
balitribune.co.id | Gianyar - BPJS Ketenagakerjaan Gianyar siap memberikan perlindungan kepada seluruh nasabah PT. BPR Sari Jaya Sedana. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT. BPR Sari Jaya Sedana terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha yang tergabung sebagai nasabah debitur dan nasabah penyimpan PT. BPR Sari Jaya Sedana, beberapa waktu lalu.
 
Direktur Utama PT. BPR Sari Jaya Sedana, I Dewa Gde Meranggi Darmawijaya sangat antusias akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena program dari PT. BPR Sari Jaya Sedana sendiri adalah program peningkatan perlindungan nasabah. Sehingga seluruh nasabah debitur dan nasabah penyimpan  di PT. BPR Sari Jaya Sedana wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
Hal senada juga disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Bimo Prasetiyo. Dia menjelaskan akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal, termasuk seluruh nasabah debitur dan nasabah penyimpan yang tergabung dalam PT BPR Sari Jaya Sedana. Mengingat, risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja.
 
“Saya berharap seluruh nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), baik nasabah debitur maupun nasabah penyimpan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan,” ungkap Bimo.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa pada poin 2.b dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui kanal layanan yang telah bekerjasama, seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800 per bulan.
 
Bimo juga menjelaskan, BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam, diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu. Serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja," bebernya. 
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja” tutup Bimo.
wartawan
YUE
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.