Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Manfaatkan Berbagai Kemudahan Aplikasi JKN

JKN
Bali Tribune / Mobile JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar mendapatkan kepastian jaminan kesehatan, maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan berbagai aplikasi JKN yang menghadirkan kemudahan. Aplikasi tersebut khususnya adalah layanan tanpa tatap muka seperti Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Via WA (Pandawa).

Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Made Sukmayanti mengajak rekan-rekan media untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat khususnya peserta JKN mendapatkan infromasi yang jelas dan dapat memanfaatkan setiap kemudahan tersebut.

“Hal simpel, contohnya adalah mengecek status kepesertaan, peserta JKN tidak perlu susah-susah datang ke kantor, pada era teknologi yang sudah maju ini kita cukup menggunakan HP saja, kami telah sediakan aplikasi Mobile JKN sejak lama yang bisa didownload via Play/App Store atau bisa lewat WA melalui Pandawa di nomor 08118 165 165,” ungkap Sukmayanti di Denpasar, Jumat lalu.

Aplikasi Mobile JKN dan Pandawa ini tentu memiliki fitur yang sangat lengkap dan membuat peserta JKN mendapatkan semua layanan yang diperlukan, hanya saja informasi ini belum sepenuhnya sampai pada masyarakat. Sehingga masih terdapat masyarakat yang datang ke layanan di Kantor Cabang maupun di Mall Pelayanan Publik.

“Jika semua peserta JKN dapat memanfaatkan aplikasi tersebut, maka banyak keuntungan yang bisa didapat peserta, sebagai contoh pada aplikasi Mobile JKN ada fitur info program JKN, Telehealth, info riwayat pelayanan, Rehab untuk mencicil tunggakan iuran, penambahan peserta, info peserta, lokasi faskes, perubahan data, pengaduan, info iuran, skrining riwayat kesehatan, antrean online dan banyak lagi info lainnya,” lanjut Sukmayanti.

Sedangkan pada Pandawa, Sukmayanti juga memaparkan layanan administrasi yang bisa dimanfaatkan yaitu adminitrasi, informasi dan pengaduan, perbedaannya adalah Mobile JKN adalah aplikasi yang harus diinstal, sedangkan Pandawa cukup menggunakan WA. Sementara itu, hingga 1 April 2026, program Jaminan Kesehatan Nasional telah melindungi 284,99 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen penduduk Indonesia. 

"Saat ini WA sudah lumrah digunakan oleh berbagai usia, sehingga bagi yang kesulitan menginstal Mobile JKN bisa memanfaatkan Pandawa yang fiturnya lebih sederhana tapi sama-sama lengkap untuk administrasi layanan. Sekali lagi kami harap informasi ini dapat sampai kepada semua masyarakat atas bantuan dari media,” tutupnya.

wartawan
YUE
Category

Perkuat Kemitraan Media, Penmas Humas Polda Bali Kunjungi “Bali Tribune”

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Redaksi Bali Tribune di Jalan Tukad Badung Nomor 234 A, Renon, Denpasar, menerima kunjungan kerja dari Tim Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bali, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemitraan strategis dalam penyebarluasan informasi ke publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker dan Imigrasi Perketat Pengawasan PMI Ilegal

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Kantor Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terus memperkuat pengawasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran ilegal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.