Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPKPD Klungkung Peringatkan Penerima Hibah Bansos yang Belum Setor LPJ

Bali Tribune/ Dewa Putu Griawan
balitribune.co.id | Semarapura - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, melayangkan teguran tertulis terhadap penerima bantuan hibah 2019 yang belum menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat per 10 Januari 2020. Nyatanya sampai batas waktu tersebut lewat dari 441 penerima hibah yang belum menyetor LPJ masih tersisa 34 penerima hibah.
 
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan, Selasa (4/2). Menurutnya, jika semua ketentuan yang diberikan dilanggar belum menyetorkan SPJ, pihaknya akan menunda ataupun menolak penerima ibah yang bermasalah tersebut kembali untuk menerima ibah berikutnya. “Yang belum setor SPJ sekitar 34 penerima hibah. Sesuai ketentuan penyampaian laporan paling lambat tanggal 10 Januari yang lalu. Kewajiban kita tetap kita memberikan teguran dan sudah dilakukan. Lanjut akan dilakukan teguran berikutnya. Sanksinya sesuai perbup berupa teguran tertulis serta  penundaan pencairan dana hibah untuk tahap berikutnya  atau tidak diberikan hibah kembali bagi yang lelet melaporkan SPJnya,” ujar I Dewa Putu Griawan tegas.
 
Teguran tertulis ini mengingatkan kepada penerima hibah untuk melaksanakan kewajibannya membuat Lpj, apabila tidak digubris sampai tiga kali teguran tetap tidak bisa memberikan pertanggungjawaban, maka sanksi yang diberikan berupa penundaaan pencarian dana tahap berikutnya atau tidak memberikan bantuan hibah kepada penerima hibah yang bersangkutan. “Hal ini sudah diatur dalam Perbup 30 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang dirubah menjadi Perbup 63 Tahun 2019,” ujar Dewa Geriawan menambahkan.
 
Adapun penerima hibah 2019 sebanyak 441 penerima, dari unsur kelompok masyarakat maupun organisasi, badan dan lembaga dengan nilai Rp 49,1 miliar. Kata dia, sebenarnya sudah semua penerima hibah tersebut membawa laporan namun karena masih ada beberapa koreksi maka perlu dilakukan, seperti lupa melampirkan rekening koran, surat pernyataan disetor foto copynya padahal harus yang asli dan lainnya. Kendalanya dalam pembuatan laporan ini karena ada yang belum mengetahui aturan, terbatas Sumber Daya Manusa (SDM).
 
Diakuinya, ada 60 kelompok masyarakat, yang tidak mencarikan dana hibahnya di tahun 2019. Sehingga menyebabkan sekitar Rp 5,1 miliar anggaran Pemkab menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan). Mereka tidak mencairkan hibah tersebut dengan berbagai alasan, seperti belum siap, dan keterbatasan waktu dalam penyelesaian kegiatannya.
 
Khusus untuk 34 penerima hibah yang belum menyetorkan kewajibannya berupa SPJ, dirinya menyatakan sudah kembali memberikan teguran tertulis kepada pihak pihak yang bermasalah tersebut. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tewasnya Desak Gayatri di Moskow Ungkap Risiko Fatal Berangkat Non-Prosedural

balitribune.co.id | Singaraja - Desak Komang Ayu Gayatri, pekerja migran asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali, meninggal dunia saat bekerja di Kota Moskow, Rusia. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Desak Gaytari meninggal dalam peristiwa kebakaran yang terjadi ditempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

30 Tahun Melayani Konsumen, AHASS Gemilang Motor Klungkung Hadirkan Layanan Servis Honda Lebih Nyaman

balitribune.co.id | Semarapura – Bengkel resmi Honda AHASS Gemilang Motor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perawatan sepeda motor Honda yang berkualitas bagi masyarakat Klungkung dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1996, pada tahun 2026 ini AHASS Gemilang Motor genap menginjak usia 30 tahun melayani kebutuhan servis dan suku cadang sepeda motor Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas Mudik Gratis, Bupati Satria Minta Pengemudi Bus Tidak Ugal-Ugalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria melepas pemberangkatan mudik gratis di depan Polres Klungkung, Senin (16/3/2026). Kegiatan Mudik Gratis Polres Klungkung ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepolisian kepada masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Penarikan Retribusi Dihentikan, Sampah Pasar Wajib Dibawa Pulang

balitribune.co.id I Denpasar - Rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 28 Maret 2026 mendatang berdampak signifikan terhadap pola pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional Kota Denpasar. Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar bahkan mengambil kebijakan dengan meminta pedagang membawa pulang sampah hasil aktivitas berdagang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.