Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPKPD Klungkung Peringatkan Penerima Hibah Bansos yang Belum Setor LPJ

Bali Tribune/ Dewa Putu Griawan
balitribune.co.id | Semarapura - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, melayangkan teguran tertulis terhadap penerima bantuan hibah 2019 yang belum menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) paling lambat per 10 Januari 2020. Nyatanya sampai batas waktu tersebut lewat dari 441 penerima hibah yang belum menyetor LPJ masih tersisa 34 penerima hibah.
 
Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPKPD Klungkung I Dewa Putu Griawan, Selasa (4/2). Menurutnya, jika semua ketentuan yang diberikan dilanggar belum menyetorkan SPJ, pihaknya akan menunda ataupun menolak penerima ibah yang bermasalah tersebut kembali untuk menerima ibah berikutnya. “Yang belum setor SPJ sekitar 34 penerima hibah. Sesuai ketentuan penyampaian laporan paling lambat tanggal 10 Januari yang lalu. Kewajiban kita tetap kita memberikan teguran dan sudah dilakukan. Lanjut akan dilakukan teguran berikutnya. Sanksinya sesuai perbup berupa teguran tertulis serta  penundaan pencairan dana hibah untuk tahap berikutnya  atau tidak diberikan hibah kembali bagi yang lelet melaporkan SPJnya,” ujar I Dewa Putu Griawan tegas.
 
Teguran tertulis ini mengingatkan kepada penerima hibah untuk melaksanakan kewajibannya membuat Lpj, apabila tidak digubris sampai tiga kali teguran tetap tidak bisa memberikan pertanggungjawaban, maka sanksi yang diberikan berupa penundaaan pencarian dana tahap berikutnya atau tidak memberikan bantuan hibah kepada penerima hibah yang bersangkutan. “Hal ini sudah diatur dalam Perbup 30 Tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang dirubah menjadi Perbup 63 Tahun 2019,” ujar Dewa Geriawan menambahkan.
 
Adapun penerima hibah 2019 sebanyak 441 penerima, dari unsur kelompok masyarakat maupun organisasi, badan dan lembaga dengan nilai Rp 49,1 miliar. Kata dia, sebenarnya sudah semua penerima hibah tersebut membawa laporan namun karena masih ada beberapa koreksi maka perlu dilakukan, seperti lupa melampirkan rekening koran, surat pernyataan disetor foto copynya padahal harus yang asli dan lainnya. Kendalanya dalam pembuatan laporan ini karena ada yang belum mengetahui aturan, terbatas Sumber Daya Manusa (SDM).
 
Diakuinya, ada 60 kelompok masyarakat, yang tidak mencarikan dana hibahnya di tahun 2019. Sehingga menyebabkan sekitar Rp 5,1 miliar anggaran Pemkab menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan). Mereka tidak mencairkan hibah tersebut dengan berbagai alasan, seperti belum siap, dan keterbatasan waktu dalam penyelesaian kegiatannya.
 
Khusus untuk 34 penerima hibah yang belum menyetorkan kewajibannya berupa SPJ, dirinya menyatakan sudah kembali memberikan teguran tertulis kepada pihak pihak yang bermasalah tersebut. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Sente Resmi Ditutup Permanen, Gunungan Sampah Mulai Diurug Tanah

balitribune.co.id | Semarapura - Proses penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung, kini memasuki tahap fisik. Sebagai langkah penutupan permanen, gunungan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun di lokasi tersebut mulai ditutup dengan proses pengurugan tanah, Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.