Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPN Kembali Cabut Sertifikat Lahan SDN 3 Bungkulan

Bali Tribune/Kepala BPN Buleleng Komang Wedana
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah membatalkan sertifikat atas nama Puskesmas Pembantu,Desa Bungkulan,Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng kembali membatalkan sertifikat atas nama Made Merta Wirawan yang saat ini ditempati SDN 3 Bungkulan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Sertifikat SHM no 2416 seluas 500 meter persegi sebelumnya dipersoalkan warga karena dianggap cacat prosedur.Wirawan selaku pemegang sertifikat dengan kesadaran sendiri akhirnya menyerahkan sertifikat ke BPN Buleleng, Kamis, (5/12) diantar sejumlah warga.
 
Wirawan mengaku memohon penerbitan sertifkat tanah seluas 5 are pada tahun 2013 melalui Program Operasi Nasional Agraria (Prona). Karena menganggap lahan tersebut tak bertuan. Selain itu,lahan SDN 3 Bungkulan,pada stahun 1984,sudah dihibahkan ke SDN 3 saat ibundanya mengabdi sebagai guru di sekolah tersebut.
"Lahan itu memang kosong,tahun 2013 saya bersurat ke  BPN untuk pembuatan sertifkat melalui program prona,"ucapnya.
 
Kepala BPN Buleleng Komang Wedana,membenarkan Made Merta Wirawan menyerahkan secara sukarela kembali sertifikat dilahan SDN 3 Bungkulan. Dengan penyerahan itu,kata Wedana,status lahannya kembali seperti semula seperti saat sebelum sertifikat SHM 2416 terbit.
"Lahan SDN 3 Bungkulan sudah clear, tidak ada masalah lagi.Secara administrasi sudah dicoret dari dalam daftar isian kami (BPN) Buleleng atau membatalkan sertifikat tanah tersebut," jelas Wedana.
 
Selanjutnya,kata Wedana,siapa pemilik lahan tersebut tergantung pihak yang memohon.Apakah akan menjadi aset desa atau aset pemerintah daerah. 
"Saat ini  status lahan SDN 3 Bungkulan kembali seperti semula.  Tidak ada  sertifikat tanah dari BPN," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.