Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BPN Panggil Perbekel Bungkulan

Bali Tribune/I Komang Wedana
balitribune.co.id | Singaraja - Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan oleh Ketut Kusuma Ardana semakin menarik. Ini setelah Ardana yang juga Kepala Desa/Perbekel Desa Bungkulan  memasang plang kepemilikan pada lahan yang menjadi objek sengketa. Aksi itu oleh Ketua Garda Tipikor Indonesia, Buleleng, Gede Budiasa dilaporkan ke Polres Buleleng karena dianggap memicu keresahan.
 
Kini giliran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singaraja yang memanggil Ardana untuk datang menghadap. Rencananya Ardana diajak koordinasi terkait proses penyelesaian lahan bersertifikat atas nama yang bersangkutan yang saat ini berwujud lapangan umum dan Puskesmas Bungkulan itu.
 
"Memang rencananya kita undang Kusuma Ardana hari ini (kemarin, red).Kita akan lakukan koordinasi terkait lahan yang saat ini menjadi  masalah," jelas Kepala Kantor BPN Singaraja, I Komang Wedana, Selasa (12/11).
 
Wedana mengelak pemanggilan itu berkait dengan pemasangan plang kepemilikan oleh Ardana di lahan yang tengah disengketakan."Tidak ada hubungan, bahkan itu bukan ranah kami. Kita hanya berkoordinasi karena persoalan lahan SHM 2426 dan 2427 sudah dilakukan gelar perkara di Kanwil BPN Provinsi," imbuh Wedana yang baru menjabat Kepala di BPN Singaraja itu.
 
Hanya saja, Ardana belum memenuhi panggilan BPN Singaraja  sesuai jadwal. Namun,Wedana mengatakan jika tidak datang pihaknya akan memanggil kembali Ardana untuk kali kedua. "Kalau tidak datang tentu akan kami jadwalkan kembali pemanggilannya," kata Wedana.
 
Sementara soal hasil gelar perkara di Kanwil BPN Provinsi, Wedana tak mengungkap. Namun sumber di BPN Singaraja menyebut, keputusan sudah final yang mengembalikan lahan kepada fungsi semula. Sertifikat bernomor No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang akan dicabut dan objek lahan akan dikembalikan seperti semula.
 
 Soal pembatalan sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN, Kasi Sengketa BPN Singaraja,Ida Bagus Genjing,mengatakan,hal itu diatur  pada Permen No.11 Tahun 2016."Permen ini yang menjadi acuan kami menyelesaikan persoalan jika ditemukan ada cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat," tandas Genjing.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.