Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Brida Badung Sosialisasikan HKI

Bali Tribune / SOSIALISASI - Brida Kabupaten Badung menggandeng Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dari berbagai kalangan di Hotel Made, Sempidi, Rabu (29/11).

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Badung, melaksanakan sosialisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) kepada masyarakat dari berbagai kalangan. Seperti pelaku UMKM, mahasiswa, siswa SMA, innovator, dan lainnya. Kegiatan yang menggandeng Kanwil Kemenkumham Bali ini dilaksanakan di Hotel Made, Sempidi, Rabu (29/11).

Kegiatan yang diikuti oleh 180 peserta, dimana setiap harinya dihadirkan 60 peserta dari berbagai kalangan masyarakat luas. Kegiatan yang mengangkat tema Dasar-dasar Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai 29 November hingga 1 Desember 2023.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Riset Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Badung, I Komang Suantara. Plt Kepala Brida Badung, I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi dalam sambutanya yang dibacakan Komang Suantara mengatakan, sosialisasi HKI bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan sebuah langkah maju dalam memahami dan mengapresiasi peran hak kekayaan intelektual sebagai pendorong utama inovasi dan perkembangan di berbagai sektor kehidupan.

“Penting untuk kita agar terus memperkuat kesadaran tentang hak-hak kekayaan intelektual ini. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis yang berdaya saing, menarik investasi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ungkapnya.

HKI dalam segala kompleksitasnya, kata Komang Suantara mencakup hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, dan rahasia dagang. Pemahaman yang mendalam tentang setiap aspek ini menjadi kunci bagi perusahaan, individu, dan komunitas untuk melibatkan diri secara efektif dalam ekonomi berbasis pengetahuan yang terus berkembang.

Tak hanya itu, HKI juga memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan yang kita konsumsi. perlindungan hukum memastikan bahwa konsumen dapat memiliki akses kepada produk berkualitas tinggi dan layanan yang aman, sehingga membangun kepercayaan dan kepuasan konsumen.

“Hari ini, kita akan membahas tuntas segala bentuk proses pendaftaran hak kekayaan intelektual, menggali strategi untuk melindungi hak-hak tersebut, dan mendiskusikan tren terkini dalam perlindungan hak cipta digital,” katanya.

Menurutnya, para pemateri yang hadir merupakan pakar di bidang HKI di Kanwil Kemenkumham Bali, sehingga acara ini menjadi momentum untuk berdiskusi terbuka. “Peserta yang dilibatkan memang dari kalangan umum, jadi bukan masyarakat dari Badung saja. Namun, nanti saat pengurusan HKI baru di filter kembali,” ucapnya seraya menyebutkan sosialisasi HKI merupakan salah satu amanat undang-undang dalam memfasilitasi HKI.

“Ini amanat undang-undang dimana kami di Brida memiliki tugas baru memfasilitasi HKI dan kami kerjasama dari sosialisasi hingga proses pengurusan HKInya dengan Kanwil Kemenkumham Bali,” jelasnya. 

wartawan
ANA
Category

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.