Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

BSN Tetapkan SNI 9178:2023 untuk Menjamin Kualitas Data Pemantauan Udara

Bali Tribune / Hendro Kusumo

balitribune.co.id | DenpasarHingga saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kualitas udara sebanyak 62 SNI dan terkait manajemen lingkungan, sebanyak 37 SNI.

Dengan ditetapkan SNI 9178:2023, diyakini dalam pelaksanaan pemantauan kualitas udara Indonesia yang menggunakan alat memenuhi persyaratan SNI maka akan dapat menghasilkan data valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya dapat mendukung pengambilan kebijakan tepat dalam upaya pencegahan kualitas udara yang buruk. 

Seperti diketahui, kualitas udara di Indonesia beberapa pekan terakhir menjadi perhatian masyarakat terutama setelah banyaknya pemberitaan mengenai kondisi beberapa kota di wilayah Jabodetabek yang menempati peringkat tertinggi sebagai kota dengan kualitas udara berkategori buruk di dunia versi IQAir, dan termasuk dalam tingkat udara tidak sehat. Dalam menentukan kualitas udara di suatu wilayah tentu harus didukung oleh data yang akurat dan valid. Untuk itu penjaminan fungsi alat pemantauan kualitas udara digunakan menjadi hal yang sangat krusial dan kritikal.

Mengukur kualitas udara, alat yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang saat ini berjumlah 56 unit di Indonesia. Sebanyak 15 unit ada di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta. Dalam rangka untuk menjamin kualitas data pemantauan udara, BSN telah menetapkan SNI 9178:2023 Udara ambien – Uji kinerja alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah.

Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam siaran persnya beberapa waktu lalu mengatakan, penetapan SNI 9178:2023 diharapkan dapat memberikan acuan dalam pengujian terhadap kinerja alat pemantauan kualitas data pemantauan udara ambien dan SNI dapat menjadi rujukan dalam penentuan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup. 

“Dalam SNI ini, yang dimaksud udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfer yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup, dan unsur lingkungan hidup lainnya,” ujar Hendro.

Dijelaskannya, SNI 9178:2023 disusun oleh Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan dan ditetapkan oleh Kepala BSN pada tanggal 15 Agustus 2023. “Kedepannya, penerapan SNI ini diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran terkait validitas data yang dihasilkan dari penggunaan sensor berbiaya rendah pada alat pemantauan kualitas udara. Sehingga bila alat telah lulus uji berbasis SNI, maka informasi yang tersedia lebih dapat diandalkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sensor berbiaya rendah saat ini menjadi alternatif alat ukur indikatif atau peringatan dini untuk mendapatkan informasi awal, sebelum pengukuran lanjut yang lebih detail dengan menggunakan alat ukur referensi lengkap dan berharga mahal. Sensor berbiaya rendah berbeda dengan alat ukur referensi yang dirancang untuk memenuhi persyaratan uji kinerja ketat dan digunakan dalam penegakan regulasi. Akan tetapi, sensor berbiaya rendah mempunyai kelebihan dapat memberikan informasi konsentrasi polutan udara yang relatif lebih cepat atau instan dan memungkinkan dilakukannya pengukuran kualitas udara di lebih banyak lokasi.

SNI 9178:2023 menetapkan persyaratan dan pelaksanaan uji kinerja alat pemantauan kualitas udara ambien aktif kontinyu yang menggunakan sensor berbiaya rendah melalui kalibrasi, kolokasi di lapangan, dan validasi data. Sesuai persyaratan SNI 9178:2023, alat pemantauan kualitas udara yang menggunakan sensor berbiaya rendah harus telah terkalibrasi, kemudian juga dilakukan uji kinerja alat melalui kolokasi dan validasi data.

“Yang dimaksud terkalibrasi yaitu harus diperiksa untuk memastikan peralatan berada dalam performa maksimal sesuai dengan fungsinya, digunakan sesuai petunjuk pengoperasian atau instruksi manual dan menjaga ketertelusuran pengukuran alat tersebut dengan standar acuan nasional yang ada di laboratorium SNSU (Standar Nasional Satuan Ukuran) BSN, yang sekaligus sebagai National Metrology Institute (NMI) yang mewakili Indonesia dalam penjaminan ketelusuran pengukuran ke tingkat internasional yang dikelola oleh BIPM (Bureau International des Poids et Mesures). Secara umum kalibrasi dilakukan dengan membandingkan pembacaan konsentrasi alat kalibrator dengan pembacaan konsentrasi peralatan yang diuji,” jelas Hendro. 

wartawan
YUE
Category

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Dugaan Pemerasan Pengusaha, Polda Bali Minta Korban Lapor

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali langsung merespon terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Pulau Serangan, Denpasar Selatan berinisial DD oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Bali. Sekelompok orang itu meminta uang yang mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.