Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Limbah Sembarangan, Pengusaha Sablon Didenda

Pengusaha Sablon yang membuang limbang sembarangan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan ) di PN Denpasar, Jumat (06/01/2017).

Denpasar, Bali Tribune

Satpol PP Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar ketertiban umum ke sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Karena tertangkap basah membuang limbah sablon ke sungai, seorang pengusaha sablon didenda Rp500 ribu oleh hakim PN Denpasar.

Jumat (06/01/2017),  pemilik usaha sablon bernama Jaudi Maulana itu menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar. Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, mengungkapkan, denda Rp500 ribu dijatuhkan kepada Maulana karena membuang air limbah sablon sembarangan di Kelurahan Pedungan.

Dipaparkannya, Maulana tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar bersama lurah dan aparat setempat ketika sedang membuang limbah sablon. “Agar perbuatan ini tidak diulang kembali, kami memberi tindakan tegas dan menggiring yang bersangkutan ke sidang tipiring,” ujar Wiradana, ketika ditemui di kantornya.

Dipaparkannya, perbuatan yang dilakukan JauMaulana itu melanggar pasal 12 ayat 2 Jo pasal 58 ayat 2 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Atas pelanggarannya, Maulana dalam sidang tipiring dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. Yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan langsung bersedia membayar denda yang dijatuhkan hakim.

Dalam kesempatan ini, Wiradana juga mengapresiasi Kelurahan Pedungan karenasecara aktif telah melakukan pemantauan dan membantu Satpol PP Kota Denpasar dalam melakukan penertiban. Agar pelanggran seperti ini tidak lagi terjadi, pihaknya bersama desa dan kelurahan di Kota Denpasar akan trus melakukan pengawasan secara berkala.*

wartawan
Wayan Sudarsana
Category

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Balap Sepeda Bocah Berujung Kasus Hukum, Dua Joki Diamankan Polres Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - Aksi balap sepeda liar yang disertai perjudian di Jalan Kartini, Kelurahan Kaliuntu, Buleleng, dibongkar Polres Buleleng. Sebanyak 32 orang diamankan, 30 di antaranya masih di bawah umur. Polisi menyita uang taruhan Rp3,06 juta, dua sepeda yang telah dimodifikasi, serta tiga ponsel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.