Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan Disanksi Moral

SANKSI MORAL – Dua orang pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi moral membersihkan areal publik di Denpasar sembari mengenakan tulisan sebagai pelaku pembuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Warga Kota Denpasar kini harus berhati-hati jika akan membuang sampah di wilayah kota Denpasar. Jika ingin membuang sampah, warga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan dan atau membuang sampah tidak pada waktunya, warga akan mendapatkan hukuman denda jutaan rupiah, atau sanksi moral bersih-bersih di areal publik di Denpasar.

Hal ini dialami warga asal Jember Jawa Timur (Jatim) berinisial S. Gara-gara kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya di seputaran Jalan Maruti Denpasar, warga yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling ini harus rela menjalani hukuman membersihkan areal Lapangan Puputan Badung, Rabu (27/4).

Parahnya, saat bersih-bersih memungut sampah plastik dan memungut sampah dedaunan, warga yang tinggal di Jalan Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini juga wajib mengenakan kalungan sejenis nametage yang bertuliskan “Saya membuang sampah sembarangan”, layaknya seorang tahanan atau terdakwa pelaku kejahatan. Parahnya lagi, ia juga wajib melakukan kegiatan bersih-bersih di tengah keramaian sehingga menjadi tontonan warga.

Dikonfirmasi terkait hukuman tersebut, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan, hukuman bersih-bersih tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda Kota Denpasar tentang kebersihan dan ketertiban umum dengan membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hukuman sosial tersebut, kata Adi Wiguna diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar kebersihan.

“Ini untuk pertama kalinya diberikan sanksi sosial bersih-bersih di areal publik. Sejatinya ada dua pelanggar, satu pria dan satu wanita. Yang pria nama inisial S asal Jember tinggal di Kedonganan, Badung, kedapatan akan membuang sampah di Jalan Maruti Denpasar. Sementara yang perempuan nama inisial DA asal Batubulan Gianyar kedapatan membuang sampah dari atas sepeda motor di Jalan Suli. Sanksi sosial diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kebersihan,” kata Wiguna.

Dikatakan Wiguna, dua pelanggar ini menjalani hukuman bersih-bersih selama tiga jam, dimulai dari pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita. Selama bersih-bersih mereka diawasi dan wajib mengenakan tanda pengenal berupa tulisan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan.

Tanda pengenal ini, kata Wiguna, juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada hukuman sosial atau moral serupa atau bahkan lebih berat jika membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Denpasar.

“Dengan mengenakan tanda pengenal tersebut jelas akan menjadi perhatian masyarakat apalagi dilakukan di areal publik. Kita sengaja berikan hukuman tersebut, agar publik juga tahu bahwa akan dihukum serupa apabila kedapatan membuang sampah sembarangan. Tujuannya agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Dikatakan Wiguna, karena sanksi sosial untuk membersihkan sampah di areal publik ini baru pertama kalinya, maka pihaknya baru menerapkan hukuman selama satu hari saja. Namun demikian pihaknya berencana akan memberikan hukuman yang lebih berat apabila masih ada warga yang melakukan pelanggaran serupa. “Hari ini kita cukup sekali saja. Namun kalau ada lagi, kami berencana akan memberikan sanksi sosial bersih-bersih selama seminggu penuh,” kata Wiguna.

Sekertaris DKP Denpasar, Dewa Anom Sayoga menambahkan, sanksi serupa sejatinya sudah dilakukan sejak lima bulan lalu. Pelanggar yang telah menjalani hukuman sosial tersebut sudah mencapai puluhan. Hanya saja, kata Sayoga untuk yang menjalani hukuman di areal publik seperti di lapangan Puputan ini memang baru pertama kalinya. "Ini pertama kali dihukum bersih-bersih di areal publik. Sebelumnya hukuman denda, tapi pelanggaran ringan baru bersih-bersih di kantor DKP saja," katanya.

Dikatakan Sayoga, untuk pelanggar yang menjalani hukuman sosial ini merupakan warga yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara untuk pelanggar kebersihan dengan kategori pelanggaran berat tetap akan dilakukan sanksi denda atau sanksi pidana.

"Dua orang ini melakukan pelanggaran ringan. Karena kedapatan akan membuang sampah. Karena melakukan pelanggaran ringan maka sanksi sosial dirasakan lebih mengena untuk kepedulian tentang kebersihan. Mereka dihukum bersih-bersih menggantikan tugas DKP, biar tahu bagaimana rasanya jadi petugas DKP yang harus membersihkann sampah-sampah yang mereka buang dengan sembarangan," kata Sayoga.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jelang Idul Adha, Gianyar Kekurangan Pasokan Kambing Kurban

balitribune.co.id I Gianyar - Kebutuhan kambing untuk hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Gianyar setiap tahunnya masih belum mampu dipenuhi dari peternak lokal. Akibatnya, pasokan kambing harus didatangkan dari sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, dan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

PDIP Badung Dapat "Jatah" Bantuan Politik Rp5,27 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - PDI Perjuangan menjadi partai politik penerima bantuan keuangan partai politik (Banpol) terbesar di Kabupaten Badung tahun 2026. Total bantuan yang diterima mencapai Rp5,27 miliar.

Bantuan tersebut dicairkan Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kepada empat partai politik peraih kursi DPRD Badung hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Layang-layang Meriahkan Pantai Berawa

balitribune.co.id I Mangupura - Langit Pantai Berawa dipenuhi warna-warni layang-layang pada gelaran Festival Layang-layang Yowana Kertha Sanggraha Banjar Canggu yang berlangsung di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Minggu (24/5/2026). Ratusan peserta memadati bibir pantai untuk menerbangkan layangan dengan berbagai bentuk dan ukuran.

Baca Selengkapnya icon click

Long Weekend Idul Adha, Satpol PP Badung Kerahkan 76 Personel Jaga Kamtibmas

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memperketat pengawasan selama libur panjang akhir pekan serangkaian Hari Raya Idul Adha 1447 Hijiriah/2026 Masehi. 

Pengawasan dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas masyarakat serta lonjakan kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara ke wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, Proyek Museum Perdamaian Mulai Digarap

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali mulai direalisasikan. Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung memastikan kontrak proyek pembangunan museum bernilai ratusan miliar rupiah tersebut telah diteken dengan PT Bianglala Bali selaku pemenang tender. Museum untuk mengenang kejadian tragis Bom Bali tersebut dibangun di atas lahan eks Sari Club, Legian Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.