Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan Disanksi Moral

SANKSI MORAL – Dua orang pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi moral membersihkan areal publik di Denpasar sembari mengenakan tulisan sebagai pelaku pembuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Warga Kota Denpasar kini harus berhati-hati jika akan membuang sampah di wilayah kota Denpasar. Jika ingin membuang sampah, warga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan dan atau membuang sampah tidak pada waktunya, warga akan mendapatkan hukuman denda jutaan rupiah, atau sanksi moral bersih-bersih di areal publik di Denpasar.

Hal ini dialami warga asal Jember Jawa Timur (Jatim) berinisial S. Gara-gara kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya di seputaran Jalan Maruti Denpasar, warga yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling ini harus rela menjalani hukuman membersihkan areal Lapangan Puputan Badung, Rabu (27/4).

Parahnya, saat bersih-bersih memungut sampah plastik dan memungut sampah dedaunan, warga yang tinggal di Jalan Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini juga wajib mengenakan kalungan sejenis nametage yang bertuliskan “Saya membuang sampah sembarangan”, layaknya seorang tahanan atau terdakwa pelaku kejahatan. Parahnya lagi, ia juga wajib melakukan kegiatan bersih-bersih di tengah keramaian sehingga menjadi tontonan warga.

Dikonfirmasi terkait hukuman tersebut, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan, hukuman bersih-bersih tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda Kota Denpasar tentang kebersihan dan ketertiban umum dengan membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hukuman sosial tersebut, kata Adi Wiguna diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar kebersihan.

“Ini untuk pertama kalinya diberikan sanksi sosial bersih-bersih di areal publik. Sejatinya ada dua pelanggar, satu pria dan satu wanita. Yang pria nama inisial S asal Jember tinggal di Kedonganan, Badung, kedapatan akan membuang sampah di Jalan Maruti Denpasar. Sementara yang perempuan nama inisial DA asal Batubulan Gianyar kedapatan membuang sampah dari atas sepeda motor di Jalan Suli. Sanksi sosial diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kebersihan,” kata Wiguna.

Dikatakan Wiguna, dua pelanggar ini menjalani hukuman bersih-bersih selama tiga jam, dimulai dari pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita. Selama bersih-bersih mereka diawasi dan wajib mengenakan tanda pengenal berupa tulisan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan.

Tanda pengenal ini, kata Wiguna, juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada hukuman sosial atau moral serupa atau bahkan lebih berat jika membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Denpasar.

“Dengan mengenakan tanda pengenal tersebut jelas akan menjadi perhatian masyarakat apalagi dilakukan di areal publik. Kita sengaja berikan hukuman tersebut, agar publik juga tahu bahwa akan dihukum serupa apabila kedapatan membuang sampah sembarangan. Tujuannya agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Dikatakan Wiguna, karena sanksi sosial untuk membersihkan sampah di areal publik ini baru pertama kalinya, maka pihaknya baru menerapkan hukuman selama satu hari saja. Namun demikian pihaknya berencana akan memberikan hukuman yang lebih berat apabila masih ada warga yang melakukan pelanggaran serupa. “Hari ini kita cukup sekali saja. Namun kalau ada lagi, kami berencana akan memberikan sanksi sosial bersih-bersih selama seminggu penuh,” kata Wiguna.

Sekertaris DKP Denpasar, Dewa Anom Sayoga menambahkan, sanksi serupa sejatinya sudah dilakukan sejak lima bulan lalu. Pelanggar yang telah menjalani hukuman sosial tersebut sudah mencapai puluhan. Hanya saja, kata Sayoga untuk yang menjalani hukuman di areal publik seperti di lapangan Puputan ini memang baru pertama kalinya. "Ini pertama kali dihukum bersih-bersih di areal publik. Sebelumnya hukuman denda, tapi pelanggaran ringan baru bersih-bersih di kantor DKP saja," katanya.

Dikatakan Sayoga, untuk pelanggar yang menjalani hukuman sosial ini merupakan warga yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara untuk pelanggar kebersihan dengan kategori pelanggaran berat tetap akan dilakukan sanksi denda atau sanksi pidana.

"Dua orang ini melakukan pelanggaran ringan. Karena kedapatan akan membuang sampah. Karena melakukan pelanggaran ringan maka sanksi sosial dirasakan lebih mengena untuk kepedulian tentang kebersihan. Mereka dihukum bersih-bersih menggantikan tugas DKP, biar tahu bagaimana rasanya jadi petugas DKP yang harus membersihkann sampah-sampah yang mereka buang dengan sembarangan," kata Sayoga.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

PT Pegadaian Dukung Mandalika Kartini Race 2026

balitribune.co.id | Lombok - Ajang balap khusus perempuan, Mandalika Kartini Race 2026 resmi digelar pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan ini menjadi simbol kuat semangat emansipasi perempuan yang terinspirasi dari perjuangan Raden Ajeng Kartini, sekaligus menegaskan kiprah perempuan dalam dunia otomotif yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.