Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buang Sampah Sembarangan Disanksi Moral

SANKSI MORAL – Dua orang pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi moral membersihkan areal publik di Denpasar sembari mengenakan tulisan sebagai pelaku pembuang sampah sembarangan.

Denpasar, Bali Tribune

Warga Kota Denpasar kini harus berhati-hati jika akan membuang sampah di wilayah kota Denpasar. Jika ingin membuang sampah, warga wajib mengikuti aturan yang berlaku. Jika kedapatan membuang sampah sembarangan dan atau membuang sampah tidak pada waktunya, warga akan mendapatkan hukuman denda jutaan rupiah, atau sanksi moral bersih-bersih di areal publik di Denpasar.

Hal ini dialami warga asal Jember Jawa Timur (Jatim) berinisial S. Gara-gara kedapatan membuang sampah tidak pada waktunya di seputaran Jalan Maruti Denpasar, warga yang berprofesi sebagai penjual ikan keliling ini harus rela menjalani hukuman membersihkan areal Lapangan Puputan Badung, Rabu (27/4).

Parahnya, saat bersih-bersih memungut sampah plastik dan memungut sampah dedaunan, warga yang tinggal di Jalan Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini juga wajib mengenakan kalungan sejenis nametage yang bertuliskan “Saya membuang sampah sembarangan”, layaknya seorang tahanan atau terdakwa pelaku kejahatan. Parahnya lagi, ia juga wajib melakukan kegiatan bersih-bersih di tengah keramaian sehingga menjadi tontonan warga.

Dikonfirmasi terkait hukuman tersebut, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar, Ketut Adi Wiguna mengatakan, hukuman bersih-bersih tersebut diberikan karena mereka telah melanggar Perda Kota Denpasar tentang kebersihan dan ketertiban umum dengan membuang sampah sembarangan dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hukuman sosial tersebut, kata Adi Wiguna diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar kebersihan.

“Ini untuk pertama kalinya diberikan sanksi sosial bersih-bersih di areal publik. Sejatinya ada dua pelanggar, satu pria dan satu wanita. Yang pria nama inisial S asal Jember tinggal di Kedonganan, Badung, kedapatan akan membuang sampah di Jalan Maruti Denpasar. Sementara yang perempuan nama inisial DA asal Batubulan Gianyar kedapatan membuang sampah dari atas sepeda motor di Jalan Suli. Sanksi sosial diberikan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar kebersihan,” kata Wiguna.

Dikatakan Wiguna, dua pelanggar ini menjalani hukuman bersih-bersih selama tiga jam, dimulai dari pukul 15.00 Wita hingga 17.00 Wita. Selama bersih-bersih mereka diawasi dan wajib mengenakan tanda pengenal berupa tulisan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran dengan membuang sampah sembarangan.

Tanda pengenal ini, kata Wiguna, juga bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada hukuman sosial atau moral serupa atau bahkan lebih berat jika membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Denpasar.

“Dengan mengenakan tanda pengenal tersebut jelas akan menjadi perhatian masyarakat apalagi dilakukan di areal publik. Kita sengaja berikan hukuman tersebut, agar publik juga tahu bahwa akan dihukum serupa apabila kedapatan membuang sampah sembarangan. Tujuannya agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Dikatakan Wiguna, karena sanksi sosial untuk membersihkan sampah di areal publik ini baru pertama kalinya, maka pihaknya baru menerapkan hukuman selama satu hari saja. Namun demikian pihaknya berencana akan memberikan hukuman yang lebih berat apabila masih ada warga yang melakukan pelanggaran serupa. “Hari ini kita cukup sekali saja. Namun kalau ada lagi, kami berencana akan memberikan sanksi sosial bersih-bersih selama seminggu penuh,” kata Wiguna.

Sekertaris DKP Denpasar, Dewa Anom Sayoga menambahkan, sanksi serupa sejatinya sudah dilakukan sejak lima bulan lalu. Pelanggar yang telah menjalani hukuman sosial tersebut sudah mencapai puluhan. Hanya saja, kata Sayoga untuk yang menjalani hukuman di areal publik seperti di lapangan Puputan ini memang baru pertama kalinya. "Ini pertama kali dihukum bersih-bersih di areal publik. Sebelumnya hukuman denda, tapi pelanggaran ringan baru bersih-bersih di kantor DKP saja," katanya.

Dikatakan Sayoga, untuk pelanggar yang menjalani hukuman sosial ini merupakan warga yang melakukan pelanggaran ringan. Sementara untuk pelanggar kebersihan dengan kategori pelanggaran berat tetap akan dilakukan sanksi denda atau sanksi pidana.

"Dua orang ini melakukan pelanggaran ringan. Karena kedapatan akan membuang sampah. Karena melakukan pelanggaran ringan maka sanksi sosial dirasakan lebih mengena untuk kepedulian tentang kebersihan. Mereka dihukum bersih-bersih menggantikan tugas DKP, biar tahu bagaimana rasanya jadi petugas DKP yang harus membersihkann sampah-sampah yang mereka buang dengan sembarangan," kata Sayoga.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Badung Tampilkan Baradwara, Angkat Spirit Sanghyang Jaran pada Wimbakara Balaganjur Remaja PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung kembali menunjukkan kualitasnya pada ajang Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai peserta urutan pertama di panggung terbuka Art Centre Denpasar, Kamis (18/6/2026) malam, Sekaa Gong Cakradhara Desa Adat Sedang, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, tampil maksimal membawakan garapan bertajuk Baradwara.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Rp5,6 Juta! Ikuti Program Spesial HUT 56 Astra Motor Lewat Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-56 Astra Motor, Astra Motor menghadirkan program spesial bertajuk “Vario Street 5,6 Juta Spesial HUT 56 Astra Motor”. Melalui program ini, konsumen berkesempatan mendapatkan Honda Vario 125 Street dengan harga spesial hanya Rp5,6 juta. Program nasional ini juga dapat diikuti oleh masyarakat Bali melalui aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Asal Belgia Ditemukan Meninggal Dunia di Penida Bambu Green Villas

balitribune.co.id I Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang ditemukan meninggal dunia di Penida Bambu Green Villas, Dusun Biaung, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Selasa (16/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.