Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Aniaya Bule Berakhir di Pengadilan

Bali Tribune / Pelaku penganiayaan, Justin Michael Dallas
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dilimpahkan oleh pihak kepolisian, berkas perkara bule Amerika Justin Michael Dallas (43) yang menganiaya bule Italia Chistopher Pettinato (33) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/1) untuk segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung juga telah menujuk Imam Ramdhoni, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, SH, MH yang dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan, berkas perkara Justin Michael telah dilimpahkan ke PN Denpasar. Setelah menerima berkas perkara dari pihak kepolisian Polsek Kuta dan diteliti dinyatakan lengkap.
 
"Sudah kita limpahkan ke PN Denpasar. Tinggal menunggu penetapan hari sidangnya saja," ungkapnya.
 
Kasus penganiayaan ini berawal pada Jumat (30/7/2021) jam 13.46 Wita, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama Antonio Annicchiarica bertemu dengan pelaku yang sedang jalan-jalan dengan anaknya di Jalan Double Six depan Naga Mart Seminyak Kuta. Pelaku mendekati korban dengan maksud untuk berbicara namun korban menolaknya dan tiba-tiba pelaku memukul wajah, pelipis, hidung, mata dan bibir serta menarik paksa dari atas sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada kepala, wajah, pelipis, hidung dan mata. bibir, akibat pukulan dari pelaku.
 
"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta," ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, SH saat itu.
 
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian mencari saksi - saksi dan informasi terkait keberadaan pelaku. Hasilnya, polisi menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Jalan Taman Sari PCP 7 No. 23 Kerobokan Kelod, Kuta Utara pada hari itu juga.
wartawan
RAY
Category

Gubernur Koster Tak Mau Kalah, Sukses Finis 5K di Kemala Run 2026

balittribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membuka dan melepas (flag-off) ajang lari Wondr Kemala Run 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Minggu (19/4/2026). Event berskala nasional dan internasional ini diikuti lebih dari 11.000 pelari dari berbagai komunitas, sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai destinasi unggulan sport tourism.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Sebut Perlu Sinergi Legislatif, Eksekutif dan Aparat Penegak Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mewakili Ketua DPRD Bali menghadiri Sosialisasi Nasional Reformasi Hukum Pidana yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Bali, di Auditorium Widya Sabha, Jumat (17/4/2026). Pada kesempatan itu ia menegaskan pentingnya kesiapan daerah menghadapi era baru hukum pidana nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Double Impact Kemala Run 2026, Pariwisata Pulih, Donasi Mengalir

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali mencatat kesuksesan besar dalam penyelenggaraan ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 yang berlangsung pada Minggu (19/4/2026). Bertempat di Bali United Training Center, Pantai Purnama, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar, Bali, kegiatan ini berhasil menarik antusiasme ribuan peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vietjet Perluas Jaringan Penerbangan ke Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Vietjet mengumumkan pembukaan lima rute baru antara Vietnam dan Cina (Tiongkok) sekaligus menandatangani dua perjanjian strategis besar dengan SPDB Financial Leasing untuk pembiayaan 10 pesawat COMAC C909, serta dengan AVIC Cabin Systems untuk pengembangan interior pesawat dan industri pendukung aviasi.

Baca Selengkapnya icon click

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.