Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

 Lamark Aron Archhe
Bali Tribune / RILIS - Bule Australia, Lamark Aron Archhe saat dirilis di Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. 

Selain itu, Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sementara Pasal Subsider yaitu Pasal 112 ayat (2)undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta 000.000 Rp8 miliar ditambah sepertiga. 

"Pasal yang disangkakan Primer ancamannya hukuman mati," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Bali, Senin (26/5).

Kejadian berawal pada Sabtu 12 April 2025, dikirimkan dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartment 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara. Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. 

"Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," terang Daniel.

Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian tersangka memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan oleh tersangka di sebuah warung di Renon Denpasar. Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain itu ke alamat yang telah dipesan oleh tersangka di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. Selanjutnya saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE. Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh tersangka IAA sesuai aplikasi (gojek dan grab) dan paket selanjutnya diterima langsung oleh tersangka. 

"Kemudian pada hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap tersangka yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara," urai jendral bintang dua ini.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka barang berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. 

"Ia mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah. Tetapi kita masih lakukan pengembangan terkait jaringan internasional ini," kata mantan Kapolda Kalimantan Utara ini.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut. Dengan barang bukti kokain sebanyak itu harganya mencapai Rp12 miliar dan berhasil menyelamatkan 2.666  jiwa dari ancaman bahaya Narkoba. 

"Pengungkapan ini membuktikan komitmen kuat Polda Bali dan jajaran dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilkum Polda Bali. Dan kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat mari kita saling mengawasi, saling mengingatkan akan bahaya dari ancaman pengaruh Narkoba terhadap generasi anak bangsa, karena Narkoba merupakan musuh kita bersama," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.