Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Australia Tewas di Hotel Fave Kuta

Bali Tribune/ evakuasi warga negara asing
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang warga negara Australia, Christoper Seven (48) ditemukan tewas di dalam kamar nomor 158 Hotel Fave di Jalan Sunset Road Seminyak, Kuta, Selasa (5/5) pukul 13.30 Wita. Penyebab kematian bule asal Negeri Kangguru ini belum diketahui secara pasti. Dugaan sementara ia tewas karena sakit karena tidak ditemukan adanya tanda kekerasan pada tubuhnya.
 
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Badung, Ni Nyoman Ermy Setiari, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh karyawan hotel bernama I Gusti Made Hermanantha Rismantara. Dia bekerja sebagai house keeping sekaligus ditugaskan untuk mengecek keberadaan tamu di kamar nomor 158. Karena tamu di kamar itu sudah melewati jam cek out. Ia berencana menanyakan status nginap korban. Ia lalu mengetuk pintu kamar namun tidak ada respon. Ia kemudian memanggil rekannya Mohamad Penta Yoga Laksana untuk membuka pintu kamar menggunakan kunci cadangan. "Namun tetap saja pintunya tidak bisa dibuka sebab terdapat kunci nyantol dari dalam," ungkapnya.
 
General Manager Oka Budi Cahyani memerintahkan para saksi untuk melakukan pengecekan kamar melalui jendela. Ketika dicek, ternyata tamu tersebut terlihat terbujur kaku di atas tempat tidur. Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta.
 
 Tidak berselang lama, polisi pun tiba bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Badung. Hal ini guna menghindari adanya dugaan virus Corona. Dari hasil oleh TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Jenazah lelaki tersebut lalu dievakuasi ke RSUP Sanglah pada pukul 14.00 Wita. 
 
Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Bagus Nagara Baranacita mengatakan, penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan. "Kami belum bisa menduga. Menurut saksi pria tersebut pendiam. Kami masih dicek penyebab kematian dengan menunggu hasil otopsi," katanya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.