Bule Pedofelia Disidangkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Minggu 01 Desember 2024
Diposting : 24 June 2016 12:25
soegiarto - Bali Tribune
bule
Robert Andrew Fiddes Ellis

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bule fedofilia asal Australia, yakni Robert Andrew Fiddes Ellis (68), Kamis (23/6) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, dipimpin ketua majelis hakim i Wayan Sukanila didampingi hakim anggota Ida Ayu Adnyadewi dan Dewa Gede Suarditha. Kesempatan tersebut, persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih, Ni Putu Evy Widhiarini, dan Nyoman Suasti Ariani, tapi batal dilaksanakan. Hal ini terjadi akibat terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis tidak didampingi penasehat hukum maupun penerjemah.

Pantauan Bali Tribune, majelis hakim mengawali persidangan tersebut dengan menyatakan persidangan tertutup untuk umum, karena merupakan perkara kesusilaan. Selanjutnya, majelis menyatakan persidangan menggunakan Bahasa Indonesia sehingga terdakwa wajib didampingi penerjemah. Karena ketiadaan penerjemah, guna lancarnya persidangan majelis meminta salah satu jaksa penuntut yakni Ni Putu Evy Widhiarini untuk menjadi penerjemah sementara sehingga sidang dilanjutkan dengan menanyakan alasan terdakwa tidak menunjuk penerjemah maupun penasehat hukum.

Melalui penerjemah seorang jaksa, terdakwa mengatakan tidak menunjuk penerjemah maupun penasehat hukum karena tidak punya biaya membayarnya. Oleh karena itu, majelis langsung menunjuk salah seorang pengacara bernama Benny Hariyanto untuk bersedia mendampingi secara prodeo berdasarkan penunjukan majelis. Lebih lanjut, majelis menetapkan agar didampingi penerjemah berdasarkan penunjukan yakni Sandra Leo Margareta.

Usai menunjuk penasehat hukum dan menunggu peentapan penerjemah ini, majelis menyatakan sidang pembacaan dakwaan ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Atas hal ini, JPU maupun penasehat hukum yang ditunjuk majelis, menyetujuinya.

Sebagaimana diberitakan ketika pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (2/5), terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis dijerat menggunakan dua dakwaan alternatif, yakni pertama, pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, pasal 290 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas pasal-pasal itu, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana dijelaskan Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung ketika pelimpahan tahan dua, bahwa terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Namun terkait alasan perbuatan, pihaknya belum mengetahui secara pasti. “Dia menyesali perbuatannya. Anak-anak datang disuruh ke kostnya, ke rumah kontrakannya diberi makan KFC, setelah itu baru melakukan apa yang dia inginkan. Dia tidak menyebut alasannya yang jelas dia mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Disinggung tentang jumlah korban pedofil yang dilakukan Robert Andrew Fiddes Ellis, Maha Agung menyatakan dalam berkas kurang lebih sekitar 10 orang dan kesemuanya adalah anak-anak. Pun diungkapkannya dari sejumlah korban tersebut terjadi sejak tahun 2014 sampai 2015. “Korban sekitar 10 orang anak, TKP di Tabanan,” cetusnya. Namun, akhirnya dalam perkembangan perkara, korbannya menjadi 24 anak.