Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penampar Petugas Imigrasi Disidangkan

Auj-E Taqaddas tampak masih marah-marah hingga di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/12).

BALI TRIBUNE - Aksi ringan tangan yang dilakukan Auj-E Taqaddas dengan menampar seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ternyata bergulir sampai meja hijau. Perempuan berusia 43 tahun asal Inggris ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/12). Saat duduk sebagai pesakitan di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, perempuan yang berprofesi sebagai peneliti di bidang kedokteran itu hanya didampingi penerjemah bahasa Indonesia ke Inggris. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan, terdakwa Auj-E Taqaddas didakwa Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Prilaku terdakwa dalam persidangan sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, seusai mendengar pembacaan surat dakwan, terdakwa beberapa kali menginterupsi penjelasan Hakim Esthar Oktavi. Bukannya menanggapi isi dakwaan JPU, terdakwa malah protes terkait paspornya yang disita pihak JPU dan mempersoalkan ketidakhadiran para saksi. Dia meminta paspornya dikembalikan dengan alasan agar bisa mengurus administrasi selama di Indonesia. Namun, pimpinan sidang meminta urusan itu dikoordinasikan dengan JPU. "Koordinasi ke jaksa," perintah Hakim Esthar Oktavi. Jaksa Triarta kemudian menjelaskan, paspor itu masih disita kerena menjadi alat bukti persidangan. Hal itu membuat terdakwa tambah protes. Bahkan dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day dan Novita Riama, bergantian memberikan penjelasan. Tapi terdakwa terus protes. Hakim Angeliky kembali memberikan penjelasan kepada terdakwa. Namun terdakwa ngotot dan merasa berhak untuk berbicara. "Nanti ada waktunya saat pembuktian," tukas Hakim Angeliky yang disusul dengan ketukan palu oleh ketua hakim untuk mengakhiri jalannya sidang. Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 Wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Itu terungkap saat terdakwa menjalani pemeriksaan di konter 20. Singkat cerita, saksi yang juga petugas konter saat itu, Bima, mengarahkan terdakwa ke ruang pemeriksaan. Di depan ruang pemeriksaan, saksi Bima menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi Andhika Rahmad Santoso. Dan saat itu, terdakwa sudah dalam kondisi marah-marah. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Asisten Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat itu juga terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan, langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Astra Motor Bali Gelar Festival Vokasi Satu Hati

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menjadi ajang kalibrasi dan unjuk prestasi bagi para guru dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mitra Binaan Astra Honda di Bali melalui penyelenggaraan Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026. Acara tahunan ini digelar pada Selasa (2/12) di Ruang Ubung, Lantai 4 Gedung Astra Motor Bali, sekaligus berfungsi sebagai seleksi tingkat regional.

Baca Selengkapnya icon click

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.