Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penampar Petugas Imigrasi Disidangkan

Auj-E Taqaddas tampak masih marah-marah hingga di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (6/12).

BALI TRIBUNE - Aksi ringan tangan yang dilakukan Auj-E Taqaddas dengan menampar seorang petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, ternyata bergulir sampai meja hijau. Perempuan berusia 43 tahun asal Inggris ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/12). Saat duduk sebagai pesakitan di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, perempuan yang berprofesi sebagai peneliti di bidang kedokteran itu hanya didampingi penerjemah bahasa Indonesia ke Inggris. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan, terdakwa Auj-E Taqaddas didakwa Pasal 212 ayat (1) KUHP mengenai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap aparat yang sedang bertugas. Prilaku terdakwa dalam persidangan sempat membuat majelis hakim geram. Pasalnya, seusai mendengar pembacaan surat dakwan, terdakwa beberapa kali menginterupsi penjelasan Hakim Esthar Oktavi. Bukannya menanggapi isi dakwaan JPU, terdakwa malah protes terkait paspornya yang disita pihak JPU dan mempersoalkan ketidakhadiran para saksi. Dia meminta paspornya dikembalikan dengan alasan agar bisa mengurus administrasi selama di Indonesia. Namun, pimpinan sidang meminta urusan itu dikoordinasikan dengan JPU. "Koordinasi ke jaksa," perintah Hakim Esthar Oktavi. Jaksa Triarta kemudian menjelaskan, paspor itu masih disita kerena menjadi alat bukti persidangan. Hal itu membuat terdakwa tambah protes. Bahkan dua hakim anggota, Angeliky Handajani Day dan Novita Riama, bergantian memberikan penjelasan. Tapi terdakwa terus protes. Hakim Angeliky kembali memberikan penjelasan kepada terdakwa. Namun terdakwa ngotot dan merasa berhak untuk berbicara. "Nanti ada waktunya saat pembuktian," tukas Hakim Angeliky yang disusul dengan ketukan palu oleh ketua hakim untuk mengakhiri jalannya sidang. Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan perbuatannya pada 28 Juli 2018 sekitar pukul 21.25 Wita di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Waktu itu, terdakwa akan berangkat ke Singapura. Penamparan itu bermula saat terdakwa ketahuan overstay atau melebihi masa izin tinggal 60 hari. Itu terungkap saat terdakwa menjalani pemeriksaan di konter 20. Singkat cerita, saksi yang juga petugas konter saat itu, Bima, mengarahkan terdakwa ke ruang pemeriksaan. Di depan ruang pemeriksaan, saksi Bima menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi Andhika Rahmad Santoso. Dan saat itu, terdakwa sudah dalam kondisi marah-marah. Begitu sampai di ruang pemeriksaan, saksi Andhika menyerahkan paspor terdakwa kepada saksi korban Ardyansyah yang juga Asisten Supervisor pada Unit A Grup II Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai. Saksi korban saat itu memberikan penjelasan bahwa terdakwa tidak bisa berangkat malam itu karena harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat itu juga terdakwa yang sudah marah-marah sejak diarahkan ke ruang pemeriksaan, langsung melontarkan kalimat makian. Dia juga berusaha mengambil paspornya dari tangan saksi korban. Namun karena tidak berhasil, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban. Belum cukup sampai di situ. Terdakwa juga mengambil router wifi dan mengarahkannya ke saksi korban. Namun usaha terdakwa itu dicegah petugas lainnya, Alberto Lake.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.