Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penganiaya Bule Mulai Disidangkan

Bali Tribune / Justin Michael Dallas saat ditahan di Mapolsek Kuta
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penganiayaan sesama bule, Justin Michael Dallas (42) asal Amerika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/01/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rustanto, SH, MH itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni, SH.
 
JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Justin Michael Dallas pada hari Jum'at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 Wita bertempat di Jalan Double Six Seminyak, Kuta melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah bule asal Italia, Christopher Pettinato beberapa kali dengan menggunakan tangan. Dan berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum RSUP Sanglah Denpasar Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/333/2021 tanggal 05 Oktober 2021, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga di belakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul. "Pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annichiarico dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata "Fuck You". Namun terdakwa tidak menanggapinya dikarenakan terdakwa sedang bersama anaknya," sebut Jaksa. 
 
Tidak berselang lama kemudian saksi Christhoper dan Antonio kembali lagi dan menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper berjabat tangan dan berbicara baik-baik namun Christoper marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi Christoper dengan ibu dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik namun Christoper malah mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul terdakwa. Kemudian terdakwa berusaha menghindari pertengkaran namun Christoper terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa. 
 
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya. Kemudian terdakwa memukul hidung korban dan terjadilah perkelahian antara Christoper dengan terdakwa. Melihat kejadian tersebut, saksi Antonio melerai perkelahian itu. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Imam Ramdhoni.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 terdakwa ditahan di Rutan Polsek Kuta selama 20 hari. 
wartawan
RAY
Category

Walk For Peace 2026: Simbol Toleransi dan Harmoni Bali

balitribune.o.id I Singaraja - Sebanyak 50 Bhikkhu dari berbagai negara di Asia Tenggara resmi memulai perjalanan suci lintas provinsi bertajuk Indonesia Walk For Peace 2026. Aksi jalan kaki ini dimulai dari Brahma Vihara Arama, Singaraja, Buleleng, Sabtu (9/5/2026), menuju Candi Borobudur, Magelang, untuk menyambut Hari Suci Waisak pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Okupansi Rendah, Subsidi Bus Trans Metro Dewata Dievaluasi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tengah melakukan evaluasi mendalam terkait kelanjutan anggaran operasional Bus Trans Metro Dewata (TMD). Langkah ini diambil menyusul masih rendahnya tingkat keterisian penumpang (load factor) yang hanya berkisar antara 30 hingga 40 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pariwisata Hijau, Pemkot Denpasar Perketat Audit Limbah

balitibune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memperkuat sinergi dengan pelaku usaha sektor Hotel, Restoran, Kafe (Horeka), dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) guna mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis sumber. 

Langkah ini ditegaskan dalam pertemuan strategis di Dharma Negara Alaya (DNA), Jumat (8/5/2026), yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Horeka Pilah Sampah, Bupati Badung Turun Langsung ke Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin aksi Kurve Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan pada sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) serta sektor perdagangan di wilayah Kelurahan Kuta, Jumat (8/5/2026). Di saat yang sama, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta juga memantau pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Tuban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.