Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penganiaya Bule Mulai Disidangkan

Bali Tribune / Justin Michael Dallas saat ditahan di Mapolsek Kuta
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penganiayaan sesama bule, Justin Michael Dallas (42) asal Amerika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/01/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rustanto, SH, MH itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni, SH.
 
JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Justin Michael Dallas pada hari Jum'at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 Wita bertempat di Jalan Double Six Seminyak, Kuta melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah bule asal Italia, Christopher Pettinato beberapa kali dengan menggunakan tangan. Dan berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum RSUP Sanglah Denpasar Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/333/2021 tanggal 05 Oktober 2021, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga di belakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul. "Pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annichiarico dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata "Fuck You". Namun terdakwa tidak menanggapinya dikarenakan terdakwa sedang bersama anaknya," sebut Jaksa. 
 
Tidak berselang lama kemudian saksi Christhoper dan Antonio kembali lagi dan menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper berjabat tangan dan berbicara baik-baik namun Christoper marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi Christoper dengan ibu dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik namun Christoper malah mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul terdakwa. Kemudian terdakwa berusaha menghindari pertengkaran namun Christoper terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa. 
 
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya. Kemudian terdakwa memukul hidung korban dan terjadilah perkelahian antara Christoper dengan terdakwa. Melihat kejadian tersebut, saksi Antonio melerai perkelahian itu. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Imam Ramdhoni.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 terdakwa ditahan di Rutan Polsek Kuta selama 20 hari. 
wartawan
RAY
Category

Mekanisme Menabung Membantu Peserta JKN Menyiapkan Dana Iuran

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak sedikit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki kemauan membayar iuran, namun mengalami kendala menyiapkan dana secara penuh saat jatuh tempo pembayaran iuran. Kondisi ini terutama dialami oleh peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki penghasilan tidak tetap.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Nyekah Massal Desa Adat Tuban, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat dan Budaya

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Karya Atma Wedana (Nyekah Massal) Desa Adat Tuban yang berlangsung di Payadnyan Karya Atma Wedana, Lapangan Basket Desa Adat Tuban, Rabu (5/8/2026).

Kehadirannya bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjadi wujud dukungan pemerintah daerah terhadap pelestarian adat, tradisi, dan budaya Bali yang tetap dijaga oleh masyarakat desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transaksi Digital dan Kredit UMKM Tumbuh, BI Optimistis Ekonomi Bali Makin Inklusif

balitribune.co.id I Denpasar - Bank Indonesia (BI) memastikan stabilitas sistem keuangan di Provinsi Bali tetap terjaga pada triwulan I 2026. Kondisi tersebut ditopang oleh pertumbuhan penyaluran kredit yang masih positif, terutama pada sektor-sektor utama penggerak ekonomi daerah, dengan risiko kredit yang tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Lumpuhkan Jaringan Internet, Pencuri Modul BTS Tower Seluler Akhirnya Dibekuk

balitribune.co.id I Amlapura - Lumpuhnya jaringan internet di wilayah Kota Amlapura selama berhari-hari pada beberapa waktu lalu akhirnya terjawab sudah. Ternyata empat Tower BTS Seluler yang berada di lokasi berbeda di wilayah Karangasem telah dibobol maling, dimana bagian modul penguat signal yang berada di Tower BTS Seluler itu hilang dicuri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua TP PKK Denpasar Ajak Anak PAUD Panen Bawang Merah di Subak Intaran Barat

balitribune.co.id I Denpasar - Ketua TP PKK Kota Denpasar, Antari Jaya Negara, didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Denpasar, Ayu Kristi Arya Wibawa melaksanakan panen bawang merah dan jagung manis bersama anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Subak Intaran Barat, Rabu (5/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Petugas Gabungan Dishub Badung Tertibkan Truk Parkir Liar di Jalur Terminal Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura  - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung mulai menertibkan parkir liar truk di sepanjang Jalan Raya depan Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Rabu (5/8/2026). 

Penertiban dilakukan secara persuasif dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Polres Badung, TNI, Satpol PP, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), pemerintah desa, desa adat, Linmas, dan Pecalang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.