Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Penganiaya Bule Mulai Disidangkan

Bali Tribune / Justin Michael Dallas saat ditahan di Mapolsek Kuta
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa kasus penganiayaan sesama bule, Justin Michael Dallas (42) asal Amerika mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/01/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rustanto, SH, MH itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni, SH.
 
JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Justin Michael Dallas pada hari Jum'at tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 13.46 Wita bertempat di Jalan Double Six Seminyak, Kuta melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian wajah bule asal Italia, Christopher Pettinato beberapa kali dengan menggunakan tangan. Dan berdasarkan surat hasil Visum Et Repertum RSUP Sanglah Denpasar Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/333/2021 tanggal 05 Oktober 2021, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami patah tulang hidung, perdarahan pada rongga di belakang pangkal tulang hidung serta beberapa luka terbuka akibat kekerasan tumpul. "Pada saat terdakwa dan anaknya berjalan di Jalan Double Six, kemudian melintas saksi Christhoper Pettinato menggunakan sepeda motor berboncengan dengan saksi Antonio Annichiarico dan meneriaki terdakwa dengan kata-kata "Fuck You". Namun terdakwa tidak menanggapinya dikarenakan terdakwa sedang bersama anaknya," sebut Jaksa. 
 
Tidak berselang lama kemudian saksi Christhoper dan Antonio kembali lagi dan menghadang terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper berjabat tangan dan berbicara baik-baik namun Christoper marah-marah sambil menanyakan permasalahan bisnis antara saksi Christoper dengan ibu dari terdakwa. Kemudian terdakwa mengajak Christoper untuk duduk bersama membicarakan permasalahan bisnis dengan cara baik-baik namun Christoper malah mendekatkan badannya ke badan terdakwa seperti ingin memukul terdakwa. Kemudian terdakwa berusaha menghindari pertengkaran namun Christoper terus mendekatkan badannya dan mendorong terdakwa. 
 
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa merasa terancam ditambah lagi terdakwa sedang bersama anaknya. Kemudian terdakwa memukul hidung korban dan terjadilah perkelahian antara Christoper dengan terdakwa. Melihat kejadian tersebut, saksi Antonio melerai perkelahian itu. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Imam Ramdhoni.
 
Oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Desember 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2022 terdakwa ditahan di Rutan Polsek Kuta selama 20 hari. 
wartawan
RAY
Category

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click

Bersama JRX SID dan Komunitas Pantai Kuta, Bupati Badung Tegaskan Komit Penataan dan Pengelolaan Ikon Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan dialog dengan Klkomunitas sekitar Pantai Kuta, bertempat di Skatepark Pantai Kuta, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Sabtu (13/9). Pertemuan ini membahas tentang pengelolaan dan penataan Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menteri Ekraf Bahas Penguatan Sistem Royalti Musik dengan LMKN

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya bersama Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

Baca Selengkapnya icon click

BMKG: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ada Ancaman Bahaya Sekaligus Peluang Pertanian

balitribune.co.id | Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan musim hujan 2025/2026 di Indonesia akan datang lebih awal dari kondisi normal. Berdasarkan pemantauan iklim terkini, sebagian wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan sejak Agustus 2025, dan secara bertahap akan meluas ke sebagian besar wilayah pada periode September hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinas Kebudayaan Buleleng Gelar Eksibisi Megangsing di Desa Gobleg

balitribune.co.id | Singaraja - Permainan megangsing kembali di populerkan melalui pertandingan eksibisi. Dinas Kebudyaan Kabupaten Buleleng, menggelar permainan tradisional itu anak-anak SD dan SMP di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, pekan lalu. Para peserta beradu ketangkasan agar gangsing mereka bertahan paling lama berputar. Sementara penonton bersorak sorai menyemangati permainan tradisional yang nyaris punah itu.

Baca Selengkapnya icon click

Dipilih Aklamasi, Kresna Budi Kembali Pimpin Golkar Buleleng

balitribune.co.id | Singaraja - DPD Partai Golkar Buleleng dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke XI kembali memilih IGK Kresna Budi menjadi pemegang kendali pertai berlambang pohon beringin itu. Ia dinyatakan terpilih setelah 9 pengurus kecamatan (PK) serta beberapa organisasi sayap partai tersebut sepakat secara aklamasi memlihnya kembali. Menariknya, selama proses Musda, berlangsung serba kilat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.