Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Prancis Pemilik Narkoba dan 3 Senpi Tetap Ditahan

Bali Tribune / Bule Prancis Pemilik Narkoba dan 3 Senpi Tetap Ditahan
balitribune.co.id | DenpasarHarapan bule asal Prancis, Rayan Jawad Henri Bitar (30) untuk menghirup udara segar dengan modus pengajuan rehab bakal kandas. Sebab, pemilik narkoba jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat masing - masing 0,44 gram dan 4,37 gram ini akan ditahan atas kepemilikan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
 
"Kalau kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba, tetapi dia tetap akan ditahan atas tersangka kepemilikan senjata api. Dia tetap ditahan, orang dia punya senjata api," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi yang ditemui Bali Tribune di Mapolda Bali, Rabu (6/1/2021) kemarin. 
 
Dikatakan Syamsi, polisi masih mendalami asal usul senjata api buatan luar negeri itu hingga masuk ke Bali.
 
"Kalau uji balistiknya, hasil lab belum keluar. Sementara pengakuannya, bahwa senjata itu milik seseorang warga lokal yang dititipkan ke dia. Tetapi setelah kita tanya orang itu, dia tidak ada titip senjata dan mereka juga barusan saling kenal. Tetapi apapun itu, senjata itu saat ditemukan berada di tangan tersangka ini. Dia dijerat dengan Pasal menguasai dan menyimpan tanpa izin," terangnya.  
 
Terkait permohonan rehabilitasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Mochamad Khozin menegaskan itu sah-sah saja.
 
"Tersangka itu bukan pengedar, tapi pecandu (narkoba) berat. Namun, saya belum menerima adanya pengajuan permohonan rehabilitasi dari kuasa hukum tersangka," ujar Mochamad Khozin yang ditemui di sela-sela jumpa pers akhir tahun pada 30 Desember 2020.
wartawan
Bernard MB.
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.