Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bule Ukraina Tersangka Pembuatan KTP Palsu

Bali Tribune / TERSANGKA - Bule asal Ukraina, Rodion Krynin (39) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembuatan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dokumen palsu.

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga asing dengan modus pemalsuan dokumen yang bergulir di Penyidik Dit Reskrimun Polda Bali akhirnya menetapkan bule asal Ukraina, Rodion Krynin (39) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembuatan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dokumen palsu. Sementara Warga Negara Suriah, Mohamad Zghaib Nasir yang diduga terlibat kasus yang sama belum menyandang status tersangka. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali, tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan  dokumen/KTP yang diduga palsu. "Anggota Polda Bali sudah  melakukan penangkapan terhadap tersangka Warga Negara Ukraina atas nama Rodion Krynin yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa (14/3).

Dikatakan Satake Bayu, anggota Dit Reskrimum langsung menjemput bule itu  dari penahanan Imigrasi untuk dipindahkan ke penahanan di Rutan Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut," terangnya.

Kasus pembuatan KTP oleh warga negara asing, Muhamad Zghaib Nasir (33) dan Rodion Krynin (39) dengan modus pemalsuan dokumen terus didalami Polda Bali. Kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan dan Polda Bali. Pihak kepolisian untuk menangani warga asingnya. Sedangkan Kejaksaan terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar mencapai puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal. Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua bule itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi. 

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.