Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Buleleng Protes Pengprov Pelti Bali

PON
Para pengurus Pengkab Pelti Buleleng seusai rapat dan menyatakan keberatan terhadap batasan umur atlet Porprov Bali di Gianyar.

BALI TRIBUNE - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (Pelti) Buleleng protes keras atas diterbitkannya surat mengenai pembatasan usia atlet di cabang olahraga tersebut pada Porprov Bali 2017 mendatang. Surat Pengprov Pelti Bali No.14D/Pelti Bali/2017 tertanggal 25 April 2017 yang ditandatangani Ketut Rochineng  dan Sekretaris Umum Pelti Bali, IGAN. Susrama Putra, berisi pembatasan usia bagi peserta cabor tenis lapangan maksimum 18 tahun.

Oleh Pengkab Pelti Buleleng hal ini dianggap upaya untuk mengganjal Buleleng di cabang olahraga tersebut. Pasalnya, tenis lapangan menjadi salah satu andalan  Kabupaten Buleleng pada event Porprov Bali mendatang di Gianyar.

Dalam protesnya, Ketua Umum Pengkab Pelti Buleleng, Made Sumadnyana, meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Bahkan, menurut Sumadnyana, pihaknya akan berjuang hingga titik akhir agar surat kebijakan itu dicabut.

”Dengan terbitnya surat tersebut jelas kami keberatan. Dampaknya, atlet yang kami bina bertahun-tahun menjadi down mentalnya. Kerugian kami tidak terhitung material maupun nonmaterial,” jelas Sumadnyana, Kamis (4/5) lalu.

Menurutnya, dalam rapat yang digelar 3 Maret 2017 antara Pengprov Pelti Bali bersama Pengkab Pelti seluruh Bali diputuskan cabor tenis lapangan pada Porprov Bali XIII tahun 2017  tidak ada pembatasan umur. Namun, Pelti Bali inkonsistensi dan justru menerbitkan kebijakan baru yang mengacu ke Keputusan KONI Provinsi Bali No.79/2016 tertanggal 16 Desember 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Porprov Bali dalam rangka untuk persiapan PON 2020 di Papua.”Ada inkonsistensi terkait kebijakan itu dan kami menganggap tidak ada hubungan secara langsung karena belum ada keputusan resmi terkait kepastian batasan umur,” ujarnya.

Akibat kebijakan Pengprov Pelti Bali itu, Sumadnyana mengaku Buleleng mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. ”Kami rugi secara finansial dan waktu karena telah melaksanakan seleksi dua tahap terhadap atlet dan telah menetapkan atlet definitif serta melaksanakan program desentralisasi selama dua bulan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, menurut Sumadnyana, dampak psikologis negatif para atlet berusia 18 tahun yang sudah definitif namun tidak diperbolehkan bertanding.”Kalau batasan umur ditetapkan maksimal 18 tahun maka Porprov Bali seperti setingkat dengan pekan olahraga pelajar atau kejuaraan kelompok umur dan ini tentu akan mengurangi kualitas,” imbuhnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Ketua DPRD Klungkung Kawal Festival Semarapura 2026, Anggaran Rp 1,3 Miliar Harus Tepat Sasaran

balitribune.co.id I Semarapura - Pelaksanaan Festival Semarapura 2026 yang memasuki tahun ke-8 mendapat atensi serius dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Politisi yang akrab disapa Gung Anom ini menekankan agar festival tahunan tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan rutin, tetapi harus menunjukkan peningkatan kualitas setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.