Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bumdes Diberdayakan, Layanan Pesan Antar Diterapkan

Bali Tribune / Sebanyak 70 Bumdes di Kabupaten Tabanan akan dibina dan diberdayakan untuk menerapkan layanan online

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Kabupaten Tabanan, telah diupayakan berbagai macam cara untuk memutus mata rantai penyebarluasan virus tersebut. Salah satunya dengan menghindari kerumunan di pusat keramaian seperti pasar tradisional.

Untuk membatasi kontak antara pembeli dan penjual di pasar, Pemkab Tabanan memberdayakan Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) di bawah pengawasan Perusda, untuk menerapkan layanan pesan antar kepada masyarakat.

Menurut Bupati Eka, sebanyak 70 Bumdes di Kabupaten Tabanan akan dibina dan diberdayakan untuk menerapkan layanan online, dimana warga hanya memesan kebutuhan mereka melalui aplikasi Whatsapp, kemudian pesanan mereka diantar ke rumah masing-masing.

" Bumdes nantinya akan bekerjasama dengan adat dan desa untuk menyiapkan kebutuhan masyarakat berupa paket sembako maupun kebutuhan lainnya yang merupakan kebutuhan vital untuk menangkal virus Corona seperti hand sanitizer dan alkohol. Di samping untuk memudahkan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, cara ini juga sebagai langkah antisipasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19," ungkapnya.

Menurutnya, Bumdes memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan khususnya di Kabupaten Tabanan. Badan ini dibentuk sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, karena bukan hanya menjual produk, Bumdes juga akan membeli hasil bumi yang dihasilkan masyarakat.

" Peran Bumdes bukan hanya menjual produk saja, namun hasil bumi berupa hasil pertanian juga akan dibeli oleh Bumdes, sehingga di tengah bencana ini, ekonomi kerakyatan khususnya di Kabupaten Tabanan bisa tetap berjalan," tandasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.