Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh dan Buang Bayinya ke Tempat Sampah, Selviana Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Selviana tak kuasa menahan tangis seusai divonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Selviana (26), harus menanggung sendiri atas kematian bayi yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur ini akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
 
Diketahui, ayah dari bayi malang itu adalah Viki, asal Madura. Selviana dan Viki mulai menjalin asmara sejak Agustus 2018. Namun ibarat habis manis sepah dibuang, sejak Selviana hamil hingga melahirkan, Viki menghilang tak tahu rimbanya.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day meyakini perbuatan Selviana telah terbukti melanggar  Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Engeliky.
 
Tak cuma itu, Selviana juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan jika tidak membayarnya.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Luh Heny Rahayu. Sebelumnya, Jaksa Kejari Badung itu meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
 
Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Heny maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima.
 
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada  17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di kos yang ditempati Selviana di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung.
 
Terdakwa yang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu bersama kakaknya bernama Arnold pergi ke kamar mandi. Karena sakit perut, terdakwa langsung jongkok di atas kloset.
 
Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi masuk ke dalam kloset sehingga terdakwa mengangkat bayi tersebut dengan cara tangan kanan memegan wajah bayi sehingga menutupi hidung bayi dan tangan kiri memegan leher bagian belakang.
 
Entah karena panik, terdakwa kemudian meletakkan bayi itu di atas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Buah hatinya itu pun meninggal.
 
Terdakwa kemudian meminta kakaknya mengambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkan itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa.  Selanjutnya meletakkan bayi di atas tumpukan sampah di depan kamar mandi.
 
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repertum pada jenazah bayi/orok tersebut, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap.
 
Keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa mengaku yang menghamili dirinya adalah seorang pria yang dikenalinya pada Juli 2018 bernama Viki asal Madura, dan mulai berpacaran pada Agustus 2018. Sejak saat itu Viki sering datang ke kos terdakwa.
 
Pada Desember 2018, saat terdakwa memberi kabar tentang kehamilannya, Viki tiba-tiba menghilang dan memblokir nomor handphone terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pelatnas Karate Tidak Dibubarkan Meski Ada Efisiensi Anggaran

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Jendral Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB FORKI), Mayjen TNI (Pur) Sapriadi SIP M.Si menegaskan, pemusatan latihan nasional (Pelatnas) karate di Bali tidak dibubarkan meski Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan efisiensi anggaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik Jadi Bupati/Wabup Badung, Adicipta Berjanji Realisasikan Semua Program Kampanyenya

balitribune.co.id | Mangupura - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung terpilih I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta berjanji akan memfollow up dan merealisasikan semua program dan janji-janji kampanyenya dalam lima tahun kepemimpinannya.

Hal itu disampaikan pasangan ini usai dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (20/2).

Baca Selengkapnya icon click

Bandel Membangun Tanpa Izin, Satpol PP Badung Segel Dua Vila di Pererenan dan Umalas

balitribune.co.id | Mangupura - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Jumat (21/2) menyegel dua proyek vila lantaran membangun tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Badung. Dokumen perizinan yang  tidak dikantongi oleh kedua proyek vila itu adalah izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Rancang Pawai 21 Ogoh-ogoh Terbaik

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan ogoh-ogoh terbaik hasil kreatifitas sekaa terima (ST) dan yowana di Kabupaten Badung akan dipawaikan di areal Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Pawai ogoh-ogoh menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21-22 Maret 2025 di areal Puspem Badung.

Selain menggelar parade, Pemkab Badung melalui Dinas Kebudayaan juga menggelar lomba ogoh-ogah dalam menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Perahu Layar di Gilimanuk, Wujud Harmoni Masyarakat Multikultur Bali Barat

balitribune.co.id | Negara - Selain memiliki panorama alam hingga ragam budaya yang menarik, berbagai event hingga kehidupan sosial masyarakat yang majemuk juga menjadi daya tarik wisatawan di Kabupaten Jembrana. Seperti salah satunya lomba perahu layar yang kembali di gelar menjelang bulan puasa di ujung barat pulau dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.