Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh dan Buang Bayinya ke Tempat Sampah, Selviana Divonis 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Selviana tak kuasa menahan tangis seusai divonis hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Selviana (26), harus menanggung sendiri atas kematian bayi yang baru dilahirkannya. Perempuan asal Malaka, Nusa Tenggara Timur ini akhirnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
 
Diketahui, ayah dari bayi malang itu adalah Viki, asal Madura. Selviana dan Viki mulai menjalin asmara sejak Agustus 2018. Namun ibarat habis manis sepah dibuang, sejak Selviana hamil hingga melahirkan, Viki menghilang tak tahu rimbanya.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Day meyakini perbuatan Selviana telah terbukti melanggar  Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Engeliky.
 
Tak cuma itu, Selviana juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan jika tidak membayarnya.
 
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Luh Heny Rahayu. Sebelumnya, Jaksa Kejari Badung itu meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
 
Menanggapi putusan ini, baik Jaksa Heny maupun terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar kompak menyatakan menerima.
 
Kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada  17 Mei 2019 sekitar pukul 22.30 Wita, di kos yang ditempati Selviana di seputaran Jalan Bisma, Kuta, Badung.
 
Terdakwa yang dalam kondisi hamil besar merasa ada darah mengalir dari organ intimnya. Lalu bersama kakaknya bernama Arnold pergi ke kamar mandi. Karena sakit perut, terdakwa langsung jongkok di atas kloset.
 
Pada saat jongkok di kloset lahirlah bayi dimana kaki dan ari-ari bayi masuk ke dalam kloset sehingga terdakwa mengangkat bayi tersebut dengan cara tangan kanan memegan wajah bayi sehingga menutupi hidung bayi dan tangan kiri memegan leher bagian belakang.
 
Entah karena panik, terdakwa kemudian meletakkan bayi itu di atas lantai kamar mandi dekat ember penampung air sehingga air yang meluber dari ember membasahi tubuh bayinya. Buah hatinya itu pun meninggal.
 
Terdakwa kemudian meminta kakaknya mengambilkan baju ganti dan pembalut. Setelah ganti baju, terdakwa kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkan itu dengan kain warna hitam yang sebelumnya dipakai terdakwa.  Selanjutnya meletakkan bayi di atas tumpukan sampah di depan kamar mandi.
 
Karena dalam keadaan lemas, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan dan bayi dibawa ke instalasi forensik RSUP Sanglah. Dari kesimpulan visum et repertum pada jenazah bayi/orok tersebut, bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup dan luka-kuka akibat kekerasan tumpul serta sebab kematian karena dibekap.
 
Keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa mengaku yang menghamili dirinya adalah seorang pria yang dikenalinya pada Juli 2018 bernama Viki asal Madura, dan mulai berpacaran pada Agustus 2018. Sejak saat itu Viki sering datang ke kos terdakwa.
 
Pada Desember 2018, saat terdakwa memberi kabar tentang kehamilannya, Viki tiba-tiba menghilang dan memblokir nomor handphone terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Data Statistik Berkualitas, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi dan Aktivasi IKD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pada Rabu (22/7/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan pendataan Sensus Ekonomi yang dipandu langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Padangbai Pastikan Pelayaran Selat Lombok Aman, Nahkoda Tetap Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Amlapura - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai mengeluarkan imbauan kepada seluruh nahkoda kapal feri dan fast boat untuk senantiasa mewaspadai potensi gelombang tinggi serta angin kencang di perairan Selat Lombok. Meski demikian, pihak KSOP memastikan bahwa kondisi cuaca di Selat Lombok bagian Utara saat ini masih aman untuk aktivitas pelayaran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angin Kencang Picu Kebakaran Hebat di Kubu, 15 Hektar Lahan Mangga dan Mete Hangus

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran hebat melanda lahan pertanian milik warga di Banjar Dinas Karangsari, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem, Selasa (21/7/2026). Peristiwa yang terjadi sore hari tersebut menghanguskan sekitar 15 hektar lahan yang ditanami pohon mangga dan mete.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Impresif dengan XMAX, Gubernur YRFI Bali Raih Podium di YSR 2026 Mandalika

balitribune.co.id | Mandalika - Minggu (19/7/2026) menjadi momen bersejarah bagi Gubernur Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Bali, Narto Gluweh. Hobi balap yang ia tekuni membuahkan hasil manis dengan keberhasilannya meraih podium pada ajang Yamaha Sunday Race (YSR) 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Percepat Perlindungan LP2B, Bali Siap Jadi Model Ketahanan Pangan Berkelanjutan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Atensi Keluhan Sopir Logistik Jawa-Bali

balitribune.co.id I Negara - Keluhan para sopir logistik Jawa-Bali kini juga menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Jembrana. Pasca penyampaian aspirasi dari para sopir truk pada Senin (21/7/2026), Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati pun angkat bicara. Pihaknya memastikan aspirasi para sopir yang disampaikan melalui DPRD Jembrana menjadi atensi.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.