Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Istri Siri dengan Sadis, Rudianto Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/ SADIS – Terdakwa Rudianto, pembunuh sadis digiring ke ruang sidang PN Denpasar, Jumat (14/2/2020).

balitribune.co.id | Denpasar - Rudianto (45), yang dengan keji membunuh istri sirinya, Halimah, dituntut 20 tahun penjara oleh  jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut karena terbakar api cemburu.  Dalam tuntutannya, Jaksa Made Santiawan meminta majelis hakim yang diketuai I Made Pasek supaya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.  Perbuatan pria yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.  Menurut Jaksa Santiawan, hal yang memberatkan karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalah istri sirinya.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.  Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang. Diketahui, pristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No 1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu. "Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.  Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng. "Setelah bertemu dengan korban, terdakwa bertanya,"di mana kosnya?", dijawab korban,"sudah kamu pulang saja, jangan urusin saya." Kemudian terdakwa Rudianto berkata,"jangan begitu kamu, saya hanya tanya tempat kos kamu, kalau udah punya suami bilang terus terang." Dijawab korban: "suami suami matamu!"  Lalu, terdakwa menunjukkan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata: "kamu saja yang mati duluan!" Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban sambil berkata: "Kamu yang mati duluan."  Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun terdakwa terus menghunjamkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.