Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Istri Siri dengan Sadis, Rudianto Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/ SADIS – Terdakwa Rudianto, pembunuh sadis digiring ke ruang sidang PN Denpasar, Jumat (14/2/2020).

balitribune.co.id | Denpasar - Rudianto (45), yang dengan keji membunuh istri sirinya, Halimah, dituntut 20 tahun penjara oleh  jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut karena terbakar api cemburu.  Dalam tuntutannya, Jaksa Made Santiawan meminta majelis hakim yang diketuai I Made Pasek supaya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.  Perbuatan pria yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.  Menurut Jaksa Santiawan, hal yang memberatkan karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalah istri sirinya.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.  Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang. Diketahui, pristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No 1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu. "Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.  Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng. "Setelah bertemu dengan korban, terdakwa bertanya,"di mana kosnya?", dijawab korban,"sudah kamu pulang saja, jangan urusin saya." Kemudian terdakwa Rudianto berkata,"jangan begitu kamu, saya hanya tanya tempat kos kamu, kalau udah punya suami bilang terus terang." Dijawab korban: "suami suami matamu!"  Lalu, terdakwa menunjukkan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata: "kamu saja yang mati duluan!" Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban sambil berkata: "Kamu yang mati duluan."  Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun terdakwa terus menghunjamkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.