Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Istri Siri dengan Sadis, Rudianto Dituntut 20 Tahun

Bali Tribune/ SADIS – Terdakwa Rudianto, pembunuh sadis digiring ke ruang sidang PN Denpasar, Jumat (14/2/2020).

balitribune.co.id | Denpasar - Rudianto (45), yang dengan keji membunuh istri sirinya, Halimah, dituntut 20 tahun penjara oleh  jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur ini dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan tersebut karena terbakar api cemburu.  Dalam tuntutannya, Jaksa Made Santiawan meminta majelis hakim yang diketuai I Made Pasek supaya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.  Perbuatan pria yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek itu, telah diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tuntut Jaksa Kejari Denpasar ini.  Menurut Jaksa Santiawan, hal yang memberatkan karena terdakwa sengaja merencanakan pembunuhan lantaran sakit hati, meresahkan masyarakat khusus keluarga korban dan terdakwa tidak mengurungkan niatnya padahal korban adalah istri sirinya.  Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.  Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang. Diketahui, pristiwa beradarah ini terjadi pada 15 Oktober 2019 bertempat di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely No 1, Kereneng, Denpasar. Mulanya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook. Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh selingkuhan istrinya itu. "Setelah membeli pisau itu, terdakwa memodifikasi terhadap pisau tersebut dengan cara menggerinda sehingga bentuknya runcing seperti mata tombak dan kedua sisinya lebih tajam," kata Jaksa Santiawan dalam dakwaannya.  Selanjutnya, pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 Wib, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng. "Setelah bertemu dengan korban, terdakwa bertanya,"di mana kosnya?", dijawab korban,"sudah kamu pulang saja, jangan urusin saya." Kemudian terdakwa Rudianto berkata,"jangan begitu kamu, saya hanya tanya tempat kos kamu, kalau udah punya suami bilang terus terang." Dijawab korban: "suami suami matamu!"  Lalu, terdakwa menunjukkan bukti percakapan korban dan Wawan di Facebook. Karena korban diam, terdakwa kemudian mengambil pisau yang telah disiapkannya. Melihat itu, korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan terdakwa sambil berkata: "kamu saja yang mati duluan!" Namun terdakwa memindahkan pisau ke tangan kirinya dan langsung menusuk perut korban sambil berkata: "Kamu yang mati duluan."  Korban pun menjerit kesakitan dan berteriak minta tolong, namun terdakwa terus menghunjamkan pisaunya ke arah tubuh korban. Bahkan saat korban jatuh dengan posisi telungkup, terdakwa masih saja melanjutkan tindakan sadisnya dengan menusuk punggung korban sebanyak tiga kali. Tak sampai disitu, terdakwa juga menendang kepala korban yang sudah terkapar tak berdaya itu. Hingga kemudian terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.