Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bunuh Majikan, Chusen Divonis 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/DISKUSI - Terdakwa saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Vania Catharine.

Balitribune.co.id | Denpasar -  Mochamad Chusen (37), terdakwa kasus pembunuhan Hoo Sigit Pramono (58) dan penganiyaan  Dian Indah Permatasari (57) divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (4/10).  Dalam putusannya, majelis hakim sepakat untuk menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Vonis terbilang ringan tinimbang tuntutan Jaksa Dina Sitepu yakni 18 tahun penjara.  "Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (2)," tegas Hakim Atmaja.  Menurut hakim, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah mengakibatkan  Dian Indah Permatasari yang merupakan istri korban Hoo Sigit Pramono, kehilangan tulang punggung keluarga, dan saksi Dian mengalami patah lengan kanan.  "Yah begitu yah, Saudara divonis 15 tahun, sudah dikurangi dari tuntutan Jaksa dan ancaman hukuman berat karena perbuatan saudara ini masuk pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibat luka berat," kata Hakim Atmaja sebelum meminta terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut. Menanggapi putusan ini, terdakwa hanya bisa pasrah. Melalui penasihat hukumnya Vania Catharine dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima Yang mulia," kata Vania seusia berdiskusi dengan kliennya. Hal senada juga disampaikan Jaksa Dina menyikapi putusan hakim.  Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Dina menuturkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa 26 Ferbruari 2019 bertempat di halaman rumah korban, Jalan Imam Bonjol B6-B7, Denpasar. Motif terdakwa karena kesal dan dendam dengan korban yang tidak membayar uang hasil keringatnya sebanyak Rp 9 juta. Mulanya, terdakwa beberapa kali mendatangi rumah korban untuk menagih upahnya, namun terdakwa selalu pulang dengan tangan kosong. Terakhir kalinya, terdakwa mendatangi rumah korban dengan tujuan yang sama, tapi bukannya menerima uang justru terdakwa malah mendapat ancaman dari korban.  "Korban Hoo Sigit Pramono malah memperingatkan terdakwa dengan berkata, "Jangan macam-macam kamu sama saya," sehingga munculah rasa kesal dan emosi pada diri terdakwa," beber jaksa Dina. Pada waktu kejadian sekitar pukul 03.00 pagi, terdakwa pamit ke istrinya Anik Susilowati untuk pulang kampung ke Jombang. Dengan mengendarai motor, terdakwa bukannya pulang. Melainkan ke tempat tinggal sepupunya di Jalan Kerta Pura, Denpasar.  Namun di Jalan Segina, Denpasar, terdakwa sempat memikirkan nasib uangnya yang belum dibayar hingga merencanakan membunuh Hoo Sigit Pramono. Untuk mematangkan rencananya, terdakwa mendatangi rumah bedeng yang ditempati saksi Sumardi di Jalan Gunung Soputan, untuk meminjam pisau dan mengasah bambu hingga runcing.  Sebelum sampai di rumah korban, terdakwa sempat nyabit rumput untuk dipakai menutupi pisaunya agar tidak kelihatan. Sekitar 10 meter dari rumah korban, terdakwa memarkir motor lalu tanpa alas kaki, dengan penuh emosi. Setibanya di depan gerbang rumah, terdakwa menggedor dan memanggil nama korban hingga korban terbangun dari tidurnya.  Nah, pada saat korban membuka pintu gerbang dan sudah berhadap-hadapan dengan terdakwa, tanpa berkata lagi terdakwa langsung menusuk perut korban sebanyak 2 kali mengunakan pisau dapur yang dibawanya. Tak cukup dengan itu, terdakwa kemudian mengambil bambu runcing yang sudah disiapkannya dan langsung memukul korban yang sudah dalam keadaan bersimbah darah. Ketika korban sudah tersungkur, terdakwa yang mengetahui istri korban berlari keluar, langsung bersembunyi. Pada saat Dian merangkul suaminya, dalam posisi jongkok membelakangi, saat itulah terdakwa keluar dari persembunyiannya dan menghajar Dian dengan bambu. Istri korban pun berteriak sambil melakukan perlawanan, hingga tetangganya datang yakni saksi Umar dan Mohamad Iqbal. Saksi kemudian menangkap terdakwa. Namun terdakwa mengancam akan melapor ke Kodam. Saksi pun melepas terdakwa, dan korban dilarikan ke RS Sanglah. Korban Hoo Sigit Pramono akhirnya meninggal dunia. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bangli Perjuangkan Jasa Imbal Lingkungan

balitribune.co.id | Bangli - Sebagai daerah konservasi yang menyuplai kebutuhan air bagi berbagai wilayah di Bali, Kabupaten Bangli kini tengah berjuang untuk mendapatkan kompensasi berupa Jasa Imbal Lingkungan. Langkah ini merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Bangli di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana Arta untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Baca Selengkapnya icon click

HUT Kota Bangli ke-822 Semarak Tanpa Gerogoti APBD

balitribune.co.id | Bangli - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-822 Kota Bangli tahun 2026 membuktikan bahwa kemeriahan tidak harus bergantung pada anggaran besar. Meski dikemas dengan konsep kesederhanaan dan efisiensi, puncak peringatan yang dipusatkan di Alun-alun Bangli, Minggu (10/5/2026), tetap berlangsung semarak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Sinergi Kelola Sampah Bersama Pelaku Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus bergerak dalam optimalisasi penanganan sampah di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Pariwisata, turut mengumpulkan pengusaha di sektor Hotel, Restoran, Kafe/Katering (Horeka) dan Daerah Tujuan Wisata (DTW) untuk mendukung optimalisasi pengolahan sampah berbasis sumber di Dharma Negara Alaya, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bekuk 10 Pengoplos Gas di Karangasem, Pelaku Terancam Denda Rp60 M

balitribune.co.id | Amlapura - Polres Karangasem secara resmi merilis kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan sebuah gudang pengoplosan di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Karangasem, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melesat, Pebalap Astra Honda Bidik Podium di ARRC Buriram

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali berlaga pada putaran kedua Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 8–10 Mei 2026. Memiliki bekal positif pada seri pembuka Sepang, para pebalap AHRT optimistis tampil lebih kompetitif dan siap membidik podium pada putaran kedua ini.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolri Mutasi 108 Perwira, Dir Reskrimum Polda Bali Promosi ke Jawa Barat

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali berputar. Sebanyak 108 perwira, mulai dari pangkat Kombes Pol sampai Irjen Pol dimutasi. Dari jumlah sebanyak itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mendapat promosi. Mantan Kapolres Karangasem ini dipromosi dalam jabatan baru sebagai Dir Reskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.