Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Badung Kucurkan Bantuan Hibah Kepada Masyarakat

Bali Tribune / BANTUAN - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat menyerahkan bantuan hibah daerah kepada masyarakat penerima di 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Badung, Sabtu (8/10).

balitribune.co.id | Mangupura - Sempat terhenti akibat terkendala Covid19, pada tahun 2022 ini Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kembali mengucurkan bantuan hibah kepada masyarakat di lima Kecamatan di Kabupaten Badung pada Sabtu (8/10). Rinciannya di Kecamatan Petang sebanyak 8 penerima, Kecamatan Abiansemal 7 penerima, Kecamatan Mengwi 17 penerima, Kecamatan Kuta Utara 17 penerima dan Kecamatan Kuta Selatan 2 penerima.

Turut hadir DPRD Provinsi Bali I Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Putu Parwata beserta anggota DPRD Badung, Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kadis PUPR IB. Surya Suamba, Inspektur Luh Suryaniti, Kepala BPKAD IA. Istri Yanti Agustini, Kepala BPD Cabang Badung Ni Ketut Lestari, para Camat, serta tokoh masyarakat penerima bantuan hibah.

"Astungkara dengan kekuatan Tuhan kita di Kabupaten Badung bisa untuk memenuhi target bahkan target capaian kita di anggaran perubahan tahun 2022 ini melampaui dari ambang batas. Ini bukan karena Giri Prasta melainkan ini semua karena kita bersama baik internal kita di Pemerintah Kabupaten Badung, swasta dan masyarakat,” ungkap Bupati.

Melalui adanya kegiatan G20 di Bali yang dilaksanakan di Kabupaten Badung, sangat berdampak besar pada pendapatan yang sebagian besar bersumber dari sektor pariwisata. “Oleh karena itu tanggung jawab saya sebagai Bupati Badung, pertama yang ingin saya tuntaskan se-Badung ini adalah program yang belum rampung, ada BKK dan program saya lainnya yang belum rampung kita selesaikan dan ada hibah susulan, artinya hibah yang akan dilaksanakan tanpa ada tindak lanjut terdahulu, dan ini sudah dianggarkan sebesar Rp 500 miliar lebih,” ujarnya.

Adapun bantuan hibah yang diserahkan kepada masyarakat penerima diantaranya Kecamatan Petang total sebesar Rp. 18.960.000.000, Kecamatan Abiansemal total sebesar Rp. 18.975.000.000, Kecamatan Mengwi total sebesar Rp. 24.905.000.000, Kecamatan Kuta Utara total sebesar Rp. 11.870.000.000, dan Kecamatan Kuta Selatan total sebesar  Rp. 4.100.000.000.

wartawan
ANA
Category

GOR Tembuku Bangli Butuh Sentuhan Pemeliharaan

balitribune.co.id | Bangli - Sempat tidak bisa difungsikan karena terbentur masalah lahan GOR Tembuku, Bangli, sejak dua tahun terakhir baru bisa digunakan. Namun karena saking lama terbengkalai beberapa bagian bangunan GOR rusak. Oleh karena itu perhatian pemerintah daerah guna perbaikan fasilitas umum tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Bioskop di Pasar Rakyat Gianyar, Pemkab Siapkan Anggaran Rp15,3 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Fasilitas hiburan baru bakal hadir di pusat Kota Gianyar. Pemkab Gianyar menyiapkan pembangunan bioskop di lantai IV Pasar Rakyat Gianyar dengan pagu anggaran mencapai Rp15,3 miliar.

Rencana tersebut dibenarkan Bupati Gianyar I Made Mahayastra saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkel serentak, Minggu (20/9/2026). Mahayastra memastikan Gianyar akan memiliki fasilitas bioskop.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.