Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati dan Dewan Tabanan Sepakati 5 Ranperda Menjadi Perda

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

balitribune.co.id | Tabanan – Setelah memenuhi mekanisme yang berlaku, Bupati Tabanan  dan DPRD Tabanan sepakati 5 buah Ranperda menjadi Perda. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Paripurna ke 16, masa persidangan ketiga Tahun 2020, dengan acara pokok Sidang Persutujuan Bersama Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan terhadap 5 buah Ranperda menjadi Perda, Rabu (23/12).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, para anggota Dewan, Forkopimda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga mengungkapkan, kelima buah Ranperda yang disepakati bersama menjadi Perda tersebut diantaranya, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomer 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara kesepakatan bersama kelima buah Ranperda menjadi Perda, antara Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dengan Pimpinan DPRD Tabanan, meliputi Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta Wakil Ketua DPRD Ni Made Meliani dan Ni Nengah Sri Labantari.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD karena telah melakukan pembahasan terhadap 5 buah Ranperda yang telah diajukan pihaknya. “Ditetapkannya kelima Ranperda ini, sudah menjadi kewajiban eksekutif melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan, untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan guna terwujudnya Tabanan yang Serasi,” ucap Bupati Eka.

wartawan
Redaksi
Category

Waspada Penipuan Keuangan Jelang Hari Raya, Satgas PASTI Tekankan Prinsip 2L

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang rangkaian perayaan hari raya keagamaan di Bali, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan yang kerap muncul pada momen tersebut. Imbauan ini disampaikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan finansial yang semakin beragam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.