Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Didesak Pecat 14 PNS Koruptor

Pande Mangku Rata

Gianyar, Bali Tribune

Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gianyar mendesak Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata memecat 14 pegawai negeri sipil yang tersandung kasus korupsi perjalanan  dinas. Ketua Garda Tipikor Gianyar, Pande Mangku Rata menegaskan, setelah  putusan Pengadilan Tipikor,  seharusnya  Bupati Gianyar segera mengambil sikap.

“Ini penting agar status 14 PNS ini bisa jelas dan tidak ngambang seperti saat ini.  Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk 14 PNS tersebut,” tegasnya kepada Bali Tribune, Kamis (7/4).

Merujuk  UU Aparatur Sipil Negera (ASN) No. 5 Tahun 2014, Mangku Rata  menegaskan bawah pasal 87 ayat 4 (b) menyebutkan jika  PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. “Dalam  undang-undang tersebut sudah jelas nama lain dari kejahatan jabatan adalah Tipikor,” tegasnya.

Mangku Rata berharap bupati tidak ragu-ragu dengan kalkulasi lain.  Sebab,  berapapun putusan dari Pengadilan Tipikor selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat seorang PNS itu. “Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan Pemerintahan pusat,” terangnya lagi.

Secara terpisah, Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menyikapi karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.  Jika salinan putusan itu nanti sudah diterima bupati, pihaknya baru akan melakukan kajian-kajian selanjutnya. “Setelah ada salinan putusan pengadilan, kita tentunya menindaklanjuti. Kami mohon semua pihak bersabar dulu,” pintanya.

 Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Gianyar divonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dari 14 PNS, sebanyak empat orang, yakni Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari selain divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta juga subsidair 3 bulan kurangan. Sementara 10 lainnya Ketut Puja, Made Darmaja, Komang Yastra, Made Wirawan, Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Made Ayu Purniasih, Anak Agung Istri Agung Yunariawati, dan Made Suparta divonis 1 tahun subsidiair 2 bulan bila tidak mampu membayar.

Kasus korupsi ini berawal dari perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terpidana, yang dalam SPPD disebutkan akan melakukan studi banding ke Depok. Namun kenyataannya empat orang malah berangkat ke Thailand, sementara 10 orang lainnya pergi ke Jakarta dan Bogor. Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara Rp94 juta lebih.

wartawan
habit

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.