Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Didesak Pecat 14 PNS Koruptor

Pande Mangku Rata

Gianyar, Bali Tribune

Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gianyar mendesak Bupati Anak Agung Gde Agung Bharata memecat 14 pegawai negeri sipil yang tersandung kasus korupsi perjalanan  dinas. Ketua Garda Tipikor Gianyar, Pande Mangku Rata menegaskan, setelah  putusan Pengadilan Tipikor,  seharusnya  Bupati Gianyar segera mengambil sikap.

“Ini penting agar status 14 PNS ini bisa jelas dan tidak ngambang seperti saat ini.  Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk 14 PNS tersebut,” tegasnya kepada Bali Tribune, Kamis (7/4).

Merujuk  UU Aparatur Sipil Negera (ASN) No. 5 Tahun 2014, Mangku Rata  menegaskan bawah pasal 87 ayat 4 (b) menyebutkan jika  PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena: dihukum penjara atau kurungan berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. “Dalam  undang-undang tersebut sudah jelas nama lain dari kejahatan jabatan adalah Tipikor,” tegasnya.

Mangku Rata berharap bupati tidak ragu-ragu dengan kalkulasi lain.  Sebab,  berapapun putusan dari Pengadilan Tipikor selama sudah memiliki keputusan tetap harus dipecat seorang PNS itu. “Putusan itu sudah jadi komitmen DPR RI dan Pemerintahan pusat,” terangnya lagi.

Secara terpisah, Kepala BKD Gianyar, Ketut Artawa mengatakan, saat ini pihaknya masih belum bisa menyikapi karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.  Jika salinan putusan itu nanti sudah diterima bupati, pihaknya baru akan melakukan kajian-kajian selanjutnya. “Setelah ada salinan putusan pengadilan, kita tentunya menindaklanjuti. Kami mohon semua pihak bersabar dulu,” pintanya.

 Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemkab Gianyar divonis hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (31/3). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dari 14 PNS, sebanyak empat orang, yakni Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari selain divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta juga subsidair 3 bulan kurangan. Sementara 10 lainnya Ketut Puja, Made Darmaja, Komang Yastra, Made Wirawan, Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Made Ayu Purniasih, Anak Agung Istri Agung Yunariawati, dan Made Suparta divonis 1 tahun subsidiair 2 bulan bila tidak mampu membayar.

Kasus korupsi ini berawal dari perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terpidana, yang dalam SPPD disebutkan akan melakukan studi banding ke Depok. Namun kenyataannya empat orang malah berangkat ke Thailand, sementara 10 orang lainnya pergi ke Jakarta dan Bogor. Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara Rp94 juta lebih.

wartawan
habit

Rumah Seniman asal Sukawati Terbakar saat Ditinggal Tampil di PKB

balitribune.co.id I Gianyar - Saat tampil di malam terakhir Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII, I Komang Ariawan sekeluarga mendapat kabar musibah. Rumahnya di Jalan Ciung Wanara, Banjar Palak,  Sukawati,  terbakar hebat Sabtu (11/7/2026) malam. Hampir seluruh bangunan berikut isinya  ludes terbakar.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Bangli Berhasil Tangani Bayi yang Lahir dengan Berat Badan Sangat Rendah

balitribune.co.id I Bangli - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli berhasil menangani bayi lahir dengan berat sangat rendah. Lahir dengan berat badan hanya 700 gram, setelah menjalani perawatan selama 3,5 bulan berat badan bayi asal Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli naik menjadi  2,4 kilogram dan sudah perbolehkan pulang dari RSUD Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penutupan PKB XLVIII Tahun 2026, Wali Kota Jaya Negara: Momentum Perkuat Ekosistem Seni Budaya Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali Wayan Koster hadir pada Penutupan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sekaligus Pembukaan Festival Seni Bali Jani Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra Art Center, Denpasar pada Sabtu (11/7/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click

Vario EVO 160 Hadir di D’Youth Fest 6.0, Eksibisi Skutik Premium Paling Dinanti di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali, Main Dealer resmi sepeda motor Honda wilayah Bali, resmi menggelar Regional Public Exhibition New Vario EVO 160. Bertempat di Lapangan Puputan, Denpasar, eksibisi berskala regional ini berlangsung selama dua hari, mulai 11 hingga 12 Juli 2026, berkolaborasi dengan ajang kreatif anak muda Bali, D’Youth Fest 6.0.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.