Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Instruksikan Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa

Bali Tribune/ Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
balitribune.co.id | Mangupura -  Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tanggal 20 Maret 2020, Nomor : 26/SatgasCovid19/III/2020 perihal Aktivitas Posko Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Desa.
 
Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020 ditujukan kepada para Perbekel se-Badung memuat 8 poin diantaranya: Pertama, melakukan tindakan dan langkah-langkah percepatan dan koordinatif dalam pencegahan Covid-19 di desa yaitu dengan melakukan penyemprotan desinfektan di wilayah desa, selanjutnya berkoordinasi, bersinergi dan bekerjasama dengan Desa Adat mengawasi pergerakan interaksi sosial masyarakat di desa untuk menghindarkan adanya aktifitas berkumpul ataupun membuat acara keramaian di desa.
 
 Melakukan edukasi dan sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan dan menginformasikan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, yang dilakukan melalui pemasangan spanduk di setiap banjar dan/atau penyampaian langsung melalui pengeras suara menggunakan mobil operasional yang ada di desa, yang mengimbau masyarakat untuk menghindari bepergian ke tempat¬tempat umum atau keramaian atau melakukan aktivitas/kegiatan berkumpul melibatkan banyak orang. 
 
Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit saat beraktivitas keluar rumah atau di dalam rumah, rutin mencuci tangan dan memperhatikan perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan tindakan menjaga jarak interaksi, menghindari menyentuh mata, mulut, dan hidung sebelum mencuci tangan, menghindari kontak langsung dengan hewan dan mencuci tangan apabila terjadi kontak dengan hewan liar/peliharaan.
 
Menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu, kemudian membuang tisu penutup batuk atau bersin ke tempat sampah, bagi warga yang memiliki keluhan sakit atau gejala mirip terkena Covid¬-19 seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, disertai sesak nafas agar segera memeriksakan diri ke dokter atau Fasilitas Kesehatan terdekat dan tidak panik dan selalu cermat bijak dalam menyimak informasi berita terkait Covid¬-19 pastikan dari media resmi dan terpercaya, dan tidak boleh menyebarkan berita yang belum diketahui kebenaran dan sumber datanya secara jelas.
 
Kedua, segera membentuk Posko Relawan Desa Lawan Covid-¬19 dengan struktur  dan tugas yang diketuai Perbekel dimana dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid¬-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
 
Ketiga, Posko Relawan Desa Lawan Covid-¬19 berkedudukan di kantor Desa. Keempat, terkait pembiayaan kegiatan percepatan pencegahan penyebaran Covid¬-19 di desa bersumber dari APBD dan/atau APBDes tahun 2020. Kelima, langkah-¬langkah untuk percepatan penanganan dampak Covid¬-19 oleh Pemerintah Desa yang meliputi pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-¬19 berpedoman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. 
 
Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020 segera merealisasikan Belanja Tak Terduga pada kegiatan di Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan korban Covid-¬19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Selanjutnya bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga namun tidak mencukupi agar segera melakukan Perubahan atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk menggeser antar obyek belanja pada bidang Pembangunan desa khususnya kegiatan Kesehatan dengan memperhatikan sumber dana dan memaksimalkan   bidang pelaksanaan pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 
 
Pemerintah Desa dalam melakukan Perubahan Atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku. Yang keenam Posko penanggulangan   Covid-19 atau sebutan lainnya yang sudah dibentuk di desa agar segera menyesuaikan dengan Instruksi Bupati ini. 
 
Ketujuh, Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta Kedelapan, instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu 30 Maret 2020.  
wartawan
I Made Darna
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.