Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Kembangkan Aplikasi FishGo, Tingkatkan Hasil Tangkapan Ikan dan Taraf Hidup Nelayan Tradisional di Badung

Bali Tribune/Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta
balitribune.co.id | Mangupura - Aplikasi FishGo adalah aplikasi ponsel android yang diciptakan untuk membantu nelayan tradisional dalam meningkatkan jumlah tangkapan ikan dan taraf hidup nelayan tradisional di Badung. Aplikasi FishGo merupakan hasil riset yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung dalam menanggapi kondisi serta permasalahan nelayan tradisional di Kabupaten Badung. Aplikasi FishGo bekerja dengan cara mengkombinasikan kemampuan satelit dan faktor seperti kondisi fisiologis dan habitat ikan serta lokasi ikan mencari makan (feeding ground) untuk memprediksi dan mendeteksi keberadaan ikan.
Terkait keunggulan dari Aplikasi FishGo dalam meningkatkan hasil tangkapan nelayan diakui oleh Ketua Kelompok Nelayan Samanjaya Desa Kedonganan, Kuta Bali Nyoman Sudiarta (43) yang menuturkan pengalamannya mencari ikan disekitar Uluwatu."Sebelum menggunakan aplikasi FishGo, hasil tangkapan kami tidak menentu, kadang-kadang dapat ikan, kadang-kadang tidak dapat dan lebih sering tidak dapatnya karena kami tidak tahu posisi ikan. Tetapi sejak menggunakan Aplikasi FishGo kami bisa tahu dimana posisi ikan dan kemudian kami coba langsung ke posisi ikan dan memang ada ikannya disana" kata Nyoman. Ditambahkan melalui Aplikasi FishGo nelayan tidak hanya meningkatkan hasil tangkapan ikan tetapi juga memberikan informasi berupa jalur melaut yang aman.
Hal senada diungkapkan Made Gita (56) kelompok nelayan Putra Bali."Ketika turun melaut kita sudah ketemu ikan, itu yang penting. Ini adalah aplikasi yang bagus, dengan aplikasi FishGo ini menciptakan nelayan-nelayan yang cerdas", katanya.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, pada Senin (7/10) kemarin di Puspem Badung, mengatakan bahwa keunggulan dari Aplikasi FishGo adalah dapat menentukan waktu penangkapan terbaik serta rute penangkapan yang aman untuk nelayan tradisional. Selain itu Aplikasi FishGo juga menentukan area pergerakan ikan dalam skala radius tertentu. Aplikasi ini juga memuat fitur laporan yang memudahkan nelayan dalam mengirimkan laporan hasil tangkapan mereka yang kemudian data tersebut dapat diteruskan sebagai bahan pengembangan aplikasi dan juga pihak terkait untuk menjual tangkapan. Melalui aplikasi ini, nelayan juga dapat mengetahui informasi mengenai perkiraan bahan bakar yang dibutuhkan untuk menuju ke area potensial penangkapan ikan.
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengatkan, selain dapat digunakan oleh nelayan tradisional, pengguna aplikasi ini juga dapat digunakan oleh orang-orang yang memiliki hobi memancing. Sampai saat ini tercatat lebih dari 500 orang yang telah mengunduh aplikasi ini dan sebagian besar adalah nelayan tradisional. Diharapkan dengan diimplementasikannya Fishgo ini dapat membantu Pemerintah Kabupaten Badung dalam mencapai beberapa tujuan yang tercantum dalam Sustainable Development Goal (SDGs) meliputi antara lain Tanpa Kemiskinan, Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab, Ekosistem Laut dan Kemitraan untuk mencapai tujuan.
Sementara itu Kepala Balitbang Badung I Wayan Suambara mengatakan sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja disektor perikanan khususnya nelayan tradisional di Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Badung tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan Aplikasi FishGo dengan didukung oleh regulasi. Pendiri aplikasi selanjutnya diangkat menjadi tenaga teknis pengembangan Aplikasi FishGo pada Balitbang Kabupaten Badung untuk dapat melakukan update peta lokasi potensial penangkapan ikan setiap harinya sehingga para nelayan dapat memanfaatkan aplikasi FishGo dengan baik. 
 
 
 
 
 
wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.