Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bupati Giri Prasta Melayat ke Rumah Duka Perbekel Canggu Alm. I Nengah Lana

Bali Tribune / MELAYAT - Bupati Nyoman Giri Prasta saat melayat ke rumah duka Perbekel Canggu almarhum I Nengah Lana, Br. Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/5).

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melayat ke rumah duka Perbekel Canggu almarhum (alm) I Nengah Lana, Br. Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/5). Ikut mendampingi Bupati, Anggota DPRD Badung I Made Suryananda Pramana, Camat Kuta Utara Putu Eka Permana serta Tokoh Masyarakat. 

Kehadiran Bupati di rumah duka bertepatan dengan upacara nyiramin layon alm. Nengah Lana. Usai upacara, Bupati berkesempatan memberikan doa kepada almarhum yang disemayamkan di bale adat. Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Perbekel Canggu Nengah Lana. ”Kami turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Nengah Lana. Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik disisi Tuhan/Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Bagi keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan ketabahan serta berjiwa besar,” ungkap Giri Prasta seraya mengharapkan upacara pengabenan yang akan dilaksanakan, Selasa (10/5) dapat terlaksana dengan baik dan lancar. 

Menurut informasi bahwa Perbekel Canggu Nengah Lana, meninggal Kamis (5/5) sekitar pukul 03.30 Wita dalam perawatan di Rumah Sakit di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara. Sebelum meninggal, Nengah Lana sempat mengeluhkan sesak nafas. Dari informasi yang diperoleh, sehari sebelum meninggal almarhum sempat menonton pertandingan voli di Gor Purna Krida Kerobokan, Rabu (4/5). Namun, setelah pulang dari menonton, almarhum mengeluh sesak nafas. Selanjutnya, Nengah Lana yang sejatinya akan kembali bertarung dalam pilkel serentak 22 Mei mendatang langsung diberikan penanganan oleh pihak rumah sakit. Setelah diberikan oksigen, kondisinya sempat membaik dan lanjut menjalani observasi. Namun saat observasi tersebut, Nengah Lana dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 03.30 Wita. 

wartawan
ANA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.